Schoolmedia News, Palu - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah membantu warga ekonomi menengah ke bawah dengan memberi beasiswa senilai Rp 1,2 juta per bulan selama empat tahun. Beasiswa tersebut ditujukan kepada 200 mahasiswa mulai tahun ini.
"Bantuan ini merupakan beasiswa bidikmisi atau beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada warga ekonomi menengah ke bawah. Setiap bulan mahasiswa menerima Rp1,2 Juta atau Rp 6,6 juta per semester," ucap Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Palu, H Abdul Wahab di Palu, Selasa, 26 Mei 2020.
IAIN Palu menjadi salah satu perguruan tinggi yang melaksanakan program bidikmisi atau kartu Indonesia pintar (KIP). Karena itu, Abdul Wahab menjelaskan, bantuan beasiswa yang diberikan merupakan komitmen pemerintah lewat IAIN Palu dalam rangka memberikan akses kepada masyarakat ekonomi menengah untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi Islam negeri.
Baca juga: Airnav Keluarkan Peringatan Agar Pilot Waspadai Gangguan Balon Udara Liar
Tahun ini, kata Wahab, kuota mahasiswa yang dibantu lewat beasiswa tersebut kurang lebih sekitar 200 orang.
"Pemerintah pusat selaku representatif negara memberikan kuota kepada IAIN Palu sekitar 200 orang. Nah, 200 orang ini akan dibantu selama empat tahun mulai tahun ini," sebutnya.
Untuk mendapatkan beasiswa tersebut, kata dia, terlebih dahulu warga yang baru saja menamatkan pendidikannya pada tahun 2020 di tingkat SLTA sederajat harus mendaftar kuliah di IAIN Palu.
IAIN Palu, kata dia, akan melakukan seleksi penerima bantuan tersebut, bila mahasiswa telah mendaftar kuliah dan telah mengikuti proses akademik termasuk pengenalan budaya akademik kampus.
"Jika hasil seleksi warga atau calon mahasiswa lulus dan berhak menerima bantuan, maka biaya semester pada semester awal yang telah dibayar oleh calon mahasiswa, akan diganti dengan bantuan tersebut," urainya.
Baca juga: Spanyol Mulai Undang Turis untuk Datang
Ia menerangkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 361 Tahun 2020 Tentang Pedoman Program KIP Kuliah pada PTKIN, telah diatur syarat calon penerima bantuan tersebut. Aturan itu menyebut calon penerima ialah mahasiswa baru lulusan MA/MAK/SMTK/SMAK/SMA sederajat pada tahun berjalan dan maksimal dua tahun sebelumnya.
Kemudian, aturan itu juga menyatakan mahasiswa yang sedang menempuh studi pada angkatan satu tahun sebelumnya dan memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi memiliki potensi akademik yang baik didukung dengan bukti dokumen akademik yang sah.
Selanjutnya, juga ditegaskan lewat aturan tersebut bahwa calon penerima bantuan/beasiswa, tidak terlibat dan atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI dibuktikan dengan penandatanganan fakta integritas.
"Syarat-syarat tersebut lalu diikuti dengan pembuktian, misalnya bagi warga atau calon mahasiswa ekonomi menengah ke bawah. Maka harus dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional seperti kartu Indonesia pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)," katanya.
Ia menambahkan warga atau calon mahasiswa yang memiliki kartu Indonesia pintar, kemudian mendaftar kuliah di IAIN Palu dan mengikuti seleksi penerima bantuan maka telah memenuhi satu persyaratan.
250 Karakter tersisa