Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid saat memperingati Hari Musik Nasional di Jakarta, pada Rabu (09/03). Foto: Dok.Kemedikbud
Schoolmedia News, Jakarta – Sejak tahun 2013, tanggal 9 Maret ditetapkan pemerintah sebagai Hari Musik Nasional. Pada 9 Maret 2021 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen melindungi hak cipta musisi tradisional.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, sejatinya musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan. Namun pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum.
“Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada para musisi tradisional namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisonal yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid saat memperingati Hari Musik Nasional di Jakarta, pada Rabu (09/03).
Maraknya praktek cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube dan TikTok sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu atau para musisi terutama terkait hak ekonominya.
Masa pandemi sangat mempengaruhi pendapatan para musisi tradisional. Oleh karena itu, pemerintah wajib hadir dalam membentuk ekosistem yang berkelanjutan agar karya-karya musisi tradisional Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar bagi kehidupannya.
Salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti. Terkait dengan itu, pada tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan berfokus merancang dua kebijakan besar pada bidang musik.
Kebijakan pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoire-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional..
“Untuk hal ini, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta melibatkan para stakeholder di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional,” ujar Hilmar.
Baca juga: Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan Tantangan Ciptakan Sekolah Ramah Anak
Selanjutnya, kebijakan kedua, Kemendikbud akan pengembangan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis experiential dan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP.
“Pembelajaran apresiasi musik di dunia pendidikan bertujuan untuk mendorong dunia pendidikan menjadi lebih kontekstual dan memberikan siswa pengalaman yang menyenangkan dalam menyelami keragaman dunia musik Indonesia.” ujar Hilmar.
Selain dari Kemendikbud, kebijakan ini memperoleh dukungan penuh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional.
Terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang belum dapat perlindungan dan mengakomodir hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta musisi tradisional, Hilmar mengusulkan dibentuknya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisonal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder.
“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk di identifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser musik tradisional,” ujar Hilmar.
250 Karakter tersisa