Ilustrasi belajar di rumah, Foto: pixabay
Schoolmedia News, Tanjungpinang - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu hasil pembahasan antara Kemendikbud dan DPR RI terkait opsi penilaian kelulusan pengganti UN 2020.
"Sampai saat ini, kami masih menunggu instruksi Mendikbud menyangkut penentu nilai kelulusan siswa tahun ini," kata Kepala Disdik Provinsi Kepri Muhammad Dali di Tanjungpinang, Selasa, 24 Maret 2020.
Seperti diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan surat edaran perihal peniadaan UN siswa SD, SMP, dan SMA sederajat dikarenakan kondisi Indonesia darurat virus corona jenis baru atau Covid-19.
Baca juga: DPR-Kemendikbud Sepakat Pelaksanaan UN Ditiadakan
Dali menjelaskan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemendikbud mengenai peniadaan UN se-Indonesia tersebut.
"Surat edarannya sudah kami terima siang tadi," ujarnya.
Kendati pemerintah pusat telah meniadakan UN, ia melanjutkan seluruh siswa di Provinsi Kepri diimbau tidak menunjukkan euforia, apalagi berlebihan.
Dali berpesan agar semua siswa di Kepri, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat tetap mematuhi arahan yang dianjurkan pemerintah di tengah situasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Stafsus Presiden: 1,2 Juta Siswa Gunakan Layanan Belajar Daring Gratis
Para siswa diminta tetap melaksanakan kegiatan belajar di rumah, tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.
Orang tua, katanya, juga diimbau supaya mengawasi anak-anaknya, jangan sampai aktivitas belajar di rumah dimanfaatkan anak dengan jalan-jalan, apalagi bermain ke warung internet.
"Kami menerima laporan kalau sejumlah siswa memanfaatkan waktu belajar di rumah ke warnet. Kami berharap pemerintah terkait dapat mengawasi sekaligus mencegah aktivitas pelajar di warnet," ujarnya.
250 Karakter tersisa