Sumber: kjp.jakarta.go.id
Schoolmedia News, Jakarta - Bagi pelajar DKI Jakarta penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, pencairan dana KJP Plus Tahap I Bulan Juli 2020 dimulai hari ini, Senin (20/7). Info tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman media sosial Instagram.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2020 bulan JULI dijadwalkan cair mulai tanggal 20 Juli 2020," tulis akun tersebut.
Disdik DKI Jakarta juga merilis jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 di bulan Juli. Dana ini dijadwalkan cair mulai hari ini, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Merdeka Belajar Dipatenkan Swasta, FSGI Pertanyakan Kemendikbud
Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta, berikut jadwal pencairan dana sesuai jenjang: Jadwal pencairan dana
1. 20 Juli 2020
SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000/bulan.
2. 22 Juli 2020
SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.
3. 23 Juli 2020
SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
SMK total bantuan RP 450.000/bulan.
Baca juga: 3 PUI UNS Raih Dana Hibah Kemendikbud
Bagi para penerima KJP Plus dan KJMU diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.
Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus dan KJMU agar tetap memerhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
3. Hindari berjabat tangan, bercium pipi dan ngerumpi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.
4. Tunda ke ATM dan kantor layanan Bank apabila terjadi kerumunan dan tidak dapat menjaga jarak aman minimal 1 meter.
5. Lebih praktis, aman dan nyaman berbelanja di lebih dari 2,9 juta merchant QRIS melalui scan to Play JakOne Mobile.
Baca juga: Hari Ini UTBK SBMPTN Gelombang Dua Dimulai
Tentang KJP Plus
KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu. Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Baca juga: Sastrawan Sapardi Djoko Damono Tutup Usia
Tentang KJMU
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/ mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Syarat lain ialah calon/mahasiswa PTN memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratannya ialah mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), atau Seleksi Mandiri PTN.
250 Karakter tersisa