Calistung Tidak Boleh Jadi Syarat Masuk SD, Kemendikbudristek Terbitkan Surat Edaran Penguatan Transisi PAUD ke SD

 

 

Schoolmedia News Jakarta ---- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen)  Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran No 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Surat Edaran ditandatangani Dirjen PAUD Dikdasmen, Dr Iwan Syahrir Ph.D pada 28 Januari 2023. "Transisi PAUD-SD merupakan  penyelarasan pembelajaran PAUD-SD yang bertujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD," ujar Direktur Pendidikan Sekolah Dasar, Dr Muhammad Hasbi ketika membuka Sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal secara daring di Jakarta, Kamis (16/2).

Dikatakan, Transisi PAUD-SD dilakukan dengan tujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD. Kemudian, peserta didik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi.

Dijelaskan oleh Muhammad Hasbi, mengapa Kemendikbudristek perlu melakukan penyelarasan atau Transisi PAUD ke SD karena kemampuan fondasi seorang anak hanya dimaknai sempit sebagai calistung. Hal ini melalui Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen yang baru diterbitkan diharapkan   tidak terjadi lagi calistung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar.

Satuan pendidikan, lanjutnya harus memahami yang perlu dimiliki setiap anak Indonesia sesungguhnya adalah kemampuan fondasi yang holistik, termasuk di dalamnya kematangan emosi, kemampuan dasar literasi numerasi dan seterusnya.

"Selain itu jika hanya fokus pada calistung berujung pada pembinaan kemampuan tersebut dengan metode drilling atau nirkonteks. Sangat tidak fair jika tes calistung diterapkan pada PPDB karena faktanya, masih ditemukan anak yang langsung masuk kelas 1 SD tanpa melewati PAUD.

Lebih dari itu, layanan dasar adalah hak setiap anak. Harus diterima tanpa tes apapun," tegas Direktur Sekolah Dasar.

Dijelaskan, paradigma pembelajaran dari PAUD hingga SD kelas awal yang tidak berpihak pada anak maka hal ini berpotensi menyebabkan anak percaya bahwa dirinya tidak pintar saat tidak bisa calistung.

Belum terbina kemampuan emosi serta kemampuan meregulasi diri. Hanya mampu melakukan penjumlahan, hanya dapat mengurutkan bilangan (hanya hafal namun belum memiliki kesadaran bilangan).  Akan terjadi sikap terhadap belajar yang kurang positif (belajar = beban/tidak menyenangkan). Kurang diasah kemampuannya dalam berkomunikasi (menyimak/ mengutarakan gagasan). Mampu membaca namun tidak paham arti kata atau maksudnya.

Disebutkan melalui Gerakan Transisi PAUD-SD maka akan melindungi hak belajar anak Indonesia. Untuk itu, Kementerian sudah:

  1. Merumuskan 6 (enam) kemampuan fondasiyang dapat dibangun melalui kurikulum PAUD dan SD
  2. Alat bantu pembelajaran bagi guru SD danPAUD yang terdiri dari modul, dan video inspirasi
  3. Alat bantu bagi dinas, sekolah, masyarakat dan mitra untuk melakukan advokasi.

"Sehingga hak anak untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi terjaga karena diberikan secara menyeluruh (tidak fokus pada calistung saja). Hak anak untuk mendapatkan pembinaan kemampuan literasi numerasi secara baik terpenuhi karena dibangun secara bertahap dan dengan cara yang tepat. Hak anak untuk berproses terjaga karena kepemilikan kemampuan fondasi dapat terus dibangun sejak PAUD SD kelas awal," paparnya.

Ditegaskan, Surat Edaran berfungsi sebagai alat komunikasi berjenjang. Dari Kementerian ke dinas pendidikan; dan dari dinas pendidikan dasar kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan anak usia dini di wilayahnya.

Mengapa perlu Surat Edaran, dikatakan oleh Hasbi karena pemerintah menyadari tanpa ada advokasi dari DinasPendidikan, gerakan ini tidak dapat terjadi secara menyeluruh.

Dasar Hukum SE

Dasar Hukum yang mendasari Kebijakan lahirnya SE Transisi PAUD disebutkan antara lain pertama Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Kedua,  hal ini juga termuat secara konsisten di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, setiap tahunnya. Ketiga, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bersifat holistik.

Keempat, hal yang perlu Dilakukan Oleh Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan Transisi PAUD-SD: 

      1.Menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala satuan PAUD dan kepala SD di wilayah kerjanya

  1. Penerbitan surat edaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat disusun denganmengacu pada format surat edaran yang dilampirkan
  2. Mendorong pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah koordinasi dankerja sama antara pemangku kepentingan satuan PAUD dan SD di daerah sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kemendikbudristek melalui laman s.id/transisipaudsd.
  3. Bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Forum Komunikasi PAUD-SDsebagaimana dimaksud pada angka 3, perlu melakukan pembinaan kepada Forum Komunikasi PAUD-SD:

Perubahan yang perlu terjadi sejak momentum tahun ajaran baru

  1. Praktik penerimaan peserta didik di SD: Tidak menggunakan tes calistung
  2. Pada dua minggu pertama di tahun ajaran baru:
  • memfasilitasi anak (serta orang tua) berkenalan dengan lingkungan belajarnya (3 haripertama)
  • mengenal peserta didik melalui penerapan kegiatan pembelajaran yang mampumendapatkan potret capaian siswa sebagai bentuk asesmen awal untuk penguatan kegiatan pembelajaran selanjutnya

3. Pembelajaran di PAUD-SD selaras:

  • Sarat dengan kegiatan yang memberikan pengalaman menyenangkan dan membangunkemampuan fondasi.
  • Asesmen tidak menerapkan tes lisan dan tertulis, untuk memastikan fokus guru ada padapembinaan kemampuan anak dan menumbuhkan pemaknaan terhadap belajar yang positif.
  • Laporan hasil belajar kepada orang tua memberikan informasi perkembangan anak secaramenyeluruh, agar dapat ditindaklanjuti.

Peliput Eko 

Komentar

250 Karakter tersisa