Banda Aceh Perpanjang Belajar Daring dari Rumah Hingga 20 Juni 

Foto: Pixabay


Schoolmedia News, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil kebijakan memperpanjang sistem belajar-mengajar secara online atau daring dari rumah hingga 20 Juni 2020. Sebelumnya, kebijakan ini berakhir pada Mei.

"Menindaklanjuti instruksi gubernur (Aceh), hal ini berlaku melihat suasana Covid-19 yang masih belum terkendali," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah di Banda Aceh, pada Senin, 1 Juni 2020. 

Ia menjelaskan, sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota, seperti taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) telah mengikuti proses belajar secara daring sejak Maret tahun ini.

 

Baca juga: Normal Baru di Madrasah Akan Seperti Ini, Simak!

 

Pihaknya juga meminta kepada orang tua murid atau wali murid di daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" untuk mengawal dengan baik proses belajar secara daring  tersebut.

"Para orang tua wali murid wajib mengawasi anaknya. Kita berharap situasi ini segera membaik, dan semua bisa beraktivitas dengan normal," ujar Aminullah.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Saminan, menambahkan, terdapat delapan poin yang ditetapkan dalam surat edaran gubernur Aceh tersebut.

 

Baca juga: Pengajuan Akun untuk PPDB SMP Yogyakarta Dimulai Awal Juni

 

Ia menjelaskan, di antaranya tentang jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang berlangsung dari tangga 2 sampai 6 Juni 2020.

"Poin lainnya membahas tentang tugas yang didistribusikan secara daring juga oleh guru dan murid, dari tanggal 2 sampai 19 Juni. Pembagian rapor juga secara daring, yaitu pada 20 Juni," ujar Saminan.

Ia menyebutkan, keputusan ini nantinya juga akan dievaluasi kembali sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Komentar

250 Karakter tersisa