Kasus Penembakan Tak Sengaja di Gudang Senjata Kopassus: Tersangka Ditahan, Hukum Dipastikan Transparan

Schoolmedia - Seorang prajurit Kopassus, Letda Inf AG, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kelalaiannya menyebabkan tewasnya rekan sejawatnya, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Peristiwa tragis ini terjadi saat proses serah terima dokumen administrasi dan senjata api jenis pistol di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Atas insiden tersebut, pihak Kopassus mengambil tindakan tegas:
Penetapan Tersangka & Proses Hukum: Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus dan tersangka kini telah dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta beserta barang bukti berupa pistol, magazen, selongsong peluru, dan rekaman CCTV.
Sanksi Administratif Berat: Kopassus secara resmi mencabut kualifikasi Para Komando dan Anti Teror milik Letda AG. Pencabutan kualifikasi kemampuan khusus ini merupakan salah satu bentuk sanksi paling berat di lingkungan satuan elite TNI AD.
Komitmen Transparansi: Kapen Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan menegaskan tidak ada prajurit yang kebal hukum, sekalipun berasal dari satuan elite
sumber berita :kompas.com
Penulis berita: Baharudin al farisi
Penyunting : febby
Berita Lainnya:
Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi
Komisi XIII DPR Minta Polri Usut Tuntas Jaringan Narkoba Pengendali Lapas Hingga Bandar
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sepekan: Cuaca Panas Masih Dominan, Awal November Berpotensi Hujan di Sejumlah Wilayah