Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Luhut Minta Kebijakan Ekspor Gas ke Singapura Dievaluasi Secara Cermat

author Andeliyumna
Oct 28, 2026 |
8 Dilihat

SCHOOLMEDIA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan tanggapan terkait kebijakan penyesuaian ekspor gas Indonesia ke Singapura. Luhut menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi teknis kebijakan tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Luhut menilai langkah yang diambil pemerintah perlu dicermati secara bijak. Menurutnya, Indonesia tidak bermaksud menciptakan ketegangan atau konflik diplomatik dengan Singapura, namun negara tetap perlu menegaskan posisinya.

"Saya kira kita serahkan kepada Menteri ESDM. Tentu perlu dievaluasi dengan baik, dan Pak Bahlil sudah melakukan hal itu. Sebenarnya tidak ada alasan untuk berkonflik dengan Singapura. Namun, sebagai sebuah negara, kita juga harus memiliki posisi yang tegas," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Luhut menambahkan bahwa situasi ini menjadi momentum introspeksi bagi pembenahan tata kelola di dalam negeri. Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pengarahan yang jelas mengenai kebijakan energi nasional, yang diharapkan dapat dipahami oleh negara-negara mitra di kawasan ASEAN.


Bahlil Tegaskan Pemotongan Tidak Melanggar Kontrak

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi bahwa pengurangan volume ekspor gas ke Singapura sama sekali tidak melanggar perjanjian kontrak jual beli yang ada. Pemangkasan dilakukan masih dalam koridor batas toleransi minimum perjanjian.

Bahlil memaparkan, total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura tercatat sebesar 409,55 BBTUD yang bersumber dari wilayah Laut Natuna dan Sumatera. Dari total tersebut, penyesuaian yang dilakukan hanya sebesar 31 BBTUD atau sekitar 8 persen.

"Pengurangan 31 BBTUD itu masih berada dalam batas minimum kontrak, yakni di kisaran 91 hingga 92 persen dari total alokasi. Kecuali jika pemotongan melebihi 10 persen, barulah itu dikategorikan melanggar ketentuan kontrak," terang Bahlil dalam keterangannya di Jakarta.


Sumber: CNN Indonesia
Penyunting: Athalla
Foto: Hanya sebagai ilustrasi (Sumber: Pexels)

53 Kelompok Massa Gelar Demo di Jakarta Hari Ini, Kepolisian Minta Fasilitas Umum Dijaga
Berita Selanjutnya
53 Kelompok Massa Gelar Demo di Jakarta Hari Ini, Kepolisian Minta Fasilitas Umum Dijaga
author Andeliyumna
Oct 28, 2026
Boyamin Saiman Sebut Dua Manfaat Usulan Perampasan Aset Pejabat yang Tidak Dilaporkan dalam LHKPN
Berita Sebelumnya
Boyamin Saiman Sebut Dua Manfaat Usulan Perampasan Aset Pejabat yang Tidak Dilaporkan dalam LHKPN
author Andeliyumna
Oct 27, 2026