Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Boyamin Saiman Sebut Dua Manfaat Usulan Perampasan Aset Pejabat yang Tidak Dilaporkan dalam LHKPN

author Andeliyumna
Oct 27, 2026 |
4 Dilihat


SchoolmediaNews
- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan dukungannya terhadap usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengenai perampasan aset milik pejabat yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan tersebut diharapkan dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Aturan ini ditujukan untuk mendorong transparansi kekayaan pejabat sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Boyamin menilai, kebijakan tersebut memiliki dua manfaat utama. Pertama, mendorong pejabat negara agar menyampaikan laporan kekayaan secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan adanya konsekuensi hukum terhadap harta yang tidak dilaporkan, pejabat diharapkan lebih berhati-hati dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.

Kedua, kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi. Ketidaksesuaian antara jumlah kekayaan yang dilaporkan dan harta yang sebenarnya dimiliki pejabat dapat menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa untuk mengetahui asal-usul kekayaan tersebut.

Selama ini, LHKPN menjadi salah satu instrumen untuk memantau kekayaan penyelenggara negara. Namun, persoalan dapat muncul ketika pejabat tidak menyampaikan laporan atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Karena itu, penguatan aturan mengenai pelaporan kekayaan dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas pejabat publik.

Sebelumnya, Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur kemungkinan perampasan terhadap harta pejabat yang nilainya melebihi laporan LHKPN maupun kekayaan milik pejabat yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Ia juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan perampasan.

Tanak turut meminta agar istilah perampasan aset tetap dipertahankan dalam rancangan undang-undang tersebut. Menurutnya, istilah itu telah digunakan dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski demikian, penerapan perampasan aset perlu memiliki dasar hukum yang jelas. Mekanisme pembuktian, pemeriksaan asal-usul kekayaan, serta hak pihak terkait untuk mengajukan keberatan perlu diatur agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan kepastian hukum dan tidak mengabaikan hak warga negara.

Dukungan terhadap usulan ini menjadi bagian dari dorongan untuk memperkuat pengawasan kekayaan pejabat dan meningkatkan transparansi penyelenggaraan negara. Pembahasan lebih lanjut dalam RUU Perampasan Aset akan menentukan bentuk aturan dan mekanisme penerapannya.

Sumber: SINDOnews
Penulis berita awal: SINDOnews
Editor:-
Penyunting : Melia Susilawati

Rupiah Kian Melemah, Apa Saja Faktor yang Menekan Nilai Tukar?
Berita Sebelumnya
Rupiah Kian Melemah, Apa Saja Faktor yang Menekan Nilai Tukar?
author Andeliyumna
Oct 27, 2026