Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Suap HGB

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan serta setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di wilayah Jawa Timur.
Selain uang tunai, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) serta dokumen penting untuk dipelajari lebih lanjut. Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan dari kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Dalam kasus perpanjangan dan pemecahan HGB tanah bermasalah milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka mencakup pejabat BPN, pihak swasta, politisi, hingga beberapa orang kepercayaan menteri.
Sumber berita: kompas.com
Berita Lainnya:
Mencegah Karhutla Berulang, Presiden Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
Waspada Macet! Ini Daftar Ruas Jalan di Jakarta yang Berpotensi Padat Imbas Aksi Buruh
Buruh Gelar Aksi Damai di Jakarta Usung 11 Tuntutan Kesejahteraan dan Perlindungan Kerja