MK Tegaskan Kuota Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen APBN Tetap Harus Dipenuhi Meski MBG Dipisahkan

Schoolmedia News – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD tidak boleh berkurang, meskipun Program Makan Bergizi Gratis (MBG) nantinya dipisahkan dari pos anggaran pendidikan. Penegasan tersebut menjadi bagian dari putusan MK atas uji materi Undang-Undang APBN 2026 terkait pembiayaan MBG.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pembiayaan MBG semestinya dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri karena program tersebut memiliki cakupan yang sangat luas dan membutuhkan pendanaan khusus. Dengan demikian, anggaran pendidikan dapat tetap difokuskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Hakim Konstitusi menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen diperuntukkan bagi kebutuhan pokok pendidikan, seperti pembiayaan peserta didik, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, serta evaluasi dan peningkatan mutu pendidikan. Pembiayaan untuk Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama tersebut.
MK juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh hak atas pendidikan. Karena itu, keterbatasan anggaran negara tidak boleh mengurangi pembiayaan terhadap sektor pendidikan yang menjadi mandat Undang-Undang Dasar 1945. Pemisahan anggaran MBG diharapkan menjaga proporsi anggaran pendidikan tetap optimal bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Dalam putusannya, MK memberikan masa transisi kepada pemerintah hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Apabila pada APBN 2027 program MBG masih berada dalam pos anggaran pendidikan, hal tersebut hanya diperbolehkan sepanjang tidak mengurangi alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD
_
Penulis: Ashad Rizki
Editor: Ashad Rizki
Berita Lainnya:
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028
Kemendikdasmen Gelar MPLS Pendidikan Jarak Jauh Mulai 3 Agustus 2026
Menag Dorong Percepatan MBG di Pesantren, Baru 1,43 Persen Santri Jadi Penerima Manfaat