Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Pemohon Minta Putusan MK Segera Dijalankan, Anggaran MBG Diprioritaskan untuk Kesejahteraan Guru

author Andeliyumna
Jul 31, 2026 |
6 Dilihat


Schoolmedia News – Pemohon uji materi terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) meminta pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Mereka menilai langkah tersebut penting agar anggaran pendidikan dapat lebih difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk kesejahteraan guru.

Salah satu pemohon, Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang, menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu menunggu hingga APBN 2028 untuk menjalankan putusan MK. Menurutnya, setelah Mahkamah menyatakan MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan, anggaran program tersebut seharusnya segera dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN.

Reza menilai anggaran pendidikan sebaiknya diprioritaskan untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta pemenuhan hak peserta didik. Langkah tersebut dinilai akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026 dan memutuskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Meski demikian, MK tetap memberikan masa transisi agar pemerintah memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengganggu pelaksanaan program yang sedang berjalan.

Melalui putusan tersebut, MK juga menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikurangi. Karena itu, para pemohon berharap pemerintah segera merealisasikan putusan tersebut agar anggaran pendidikan dapat sepenuhnya digunakan untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. 

_

Penulis: Ashad Rizki

Editor: Ashad Rizki

Sumber:https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8597647/mk-minta-mbg-dipisahkan-dari-anggaran-pendidikan-pemohon-utamakan-kesejahteraan-guru

MK Tegaskan Kuota Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen APBN Tetap Harus Dipenuhi Meski MBG Dipisahkan
Berita Sebelumnya
MK Tegaskan Kuota Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen APBN Tetap Harus Dipenuhi Meski MBG Dipisahkan
author Andeliyumna
Jul 31, 2026

Komentar