Kemendikdasmen Tegaskan Lulusan PJJ Berhak Dapat Ijazah Resmi dan Bisa Ikut SNBP-SNBT

Schoolmedia News – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa peserta Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) memiliki hak yang sama dengan siswa sekolah formal. Lulusan program PJJ akan memperoleh ijazah resmi yang diakui negara dan berhak mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menjelaskan bahwa PJJ bukanlah pendidikan "kelas dua", melainkan alternatif bagi peserta didik yang menghadapi keterbatasan ekonomi, geografis, sosial, atau memiliki kebutuhan khusus. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh anak Indonesia tetap memiliki akses terhadap pendidikan bermutu tanpa harus terkendala kondisi tertentu.
Dalam pelaksanaannya, siswa PJJ akan terdaftar pada sekolah induk dan masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Status tersebut membuat mereka memperoleh hak akademik yang sama dengan siswa reguler, termasuk menerima ijazah resmi setelah lulus serta memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP dan SNBT sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen juga tengah menyiapkan regulasi baru guna memperkuat tata kelola Pendidikan Jarak Jauh agar semakin adaptif terhadap tantangan pendidikan saat ini. Pengembangan PJJ diharapkan mampu menjangkau lebih banyak anak yang selama ini tidak dapat bersekolah secara tatap muka, sekaligus menekan angka anak tidak sekolah di Indonesia.
Pemerintah berharap keberadaan PJJ menjadi solusi nyata dalam pemerataan akses pendidikan. Dengan pengakuan resmi terhadap ijazah dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, lulusan PJJ diharapkan memiliki peluang yang setara untuk mengembangkan potensi dan meraih masa depan yang lebih baik.
_
Penulis: Ashad Rizki
Editor: Ashad Rizki
Berita Lainnya:
Pemohon Minta Putusan MK Segera Dijalankan, Anggaran MBG Diprioritaskan untuk Kesejahteraan Guru
Kemendikdasmen Gelar MPLS Pendidikan Jarak Jauh Mulai 3 Agustus 2026
Menag Dorong Percepatan MBG di Pesantren, Baru 1,43 Persen Santri Jadi Penerima Manfaat