MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

Schoolmedia News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang sebelumnya memasukkan pendanaan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk APBN 2026, tetapi tidak dapat dijadikan dasar pada APBN tahun-tahun berikutnya. Mahkamah memberikan waktu transisi kepada pemerintah dan DPR untuk menyiapkan skema pendanaan baru, dengan batas paling lambat pada penyusunan APBN 2028.
MK menilai Program MBG memiliki tujuan yang lebih luas, yakni mengatasi stunting dan persoalan gizi nasional. Karena itu, pembiayaannya dinilai lebih tepat dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri, bukan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah juga mengingatkan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh berkurang akibat pembiayaan program di luar fungsi utama pendidikan.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan pelaksanaan Program MBG. Program tetap dapat berjalan, namun pemerintah diminta menyiapkan sumber pendanaan yang terpisah agar tidak mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.
Pemerintah menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan MK sebelum mengambil langkah lanjutan terkait penyusunan anggaran. Dengan adanya masa transisi hingga APBN 2028, pemerintah memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur pembiayaan Program MBG tanpa mengurangi komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
_
Penulis: Ashad Rizki
Editor: Ashad Rizki
Berita Lainnya:
Pemohon Minta Putusan MK Segera Dijalankan, Anggaran MBG Diprioritaskan untuk Kesejahteraan Guru
MK Tegaskan Kuota Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen APBN Tetap Harus Dipenuhi Meski MBG Dipisahkan
Menag Dorong Percepatan MBG di Pesantren, Baru 1,43 Persen Santri Jadi Penerima Manfaat