Kemendikdasmen Gelar MPLS Pendidikan Jarak Jauh Mulai 3 Agustus 2026

Schoolmedia News – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) secara daring mulai Senin, 3 Agustus 2026. Program ini menjadi yang pertama kali diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang belum dapat mengikuti pembelajaran tatap muka karena berbagai keterbatasan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengatakan, penyelenggaraan MPLS PJJ merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih inklusif. Menurutnya, pendidikan jarak jauh menjadi solusi bagi anak-anak yang menghadapi hambatan geografis, ekonomi, sosial, maupun kondisi khusus sehingga tetap dapat memperoleh hak atas pendidikan yang bermutu.
Pelaksanaan MPLS PJJ akan dilakukan secara daring dengan materi pengenalan lingkungan belajar, budaya sekolah, serta pembekalan bagi peserta didik sebelum memulai proses pembelajaran. Program ini melibatkan 132 satuan pendidikan yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh di berbagai wilayah Indonesia.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa peserta didik yang mengikuti PJJ memiliki status yang sama dengan siswa sekolah formal. Lulusan PJJ akan memperoleh ijazah resmi dan tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi, termasuk melalui jalur SNBP maupun SNBT. Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat tata kelola Pendidikan Jarak Jauh agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui pelaksanaan MPLS PJJ, pemerintah berharap semakin banyak anak yang sebelumnya tidak dapat mengakses pendidikan bisa kembali belajar. Program ini menjadi bagian dari strategi Kemendikdasmen untuk menekan angka anak tidak sekolah sekaligus memastikan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
_
Penulis: Ashad Rizki
Editor: Ashad Rizki
Berita Lainnya:
Pemohon Minta Putusan MK Segera Dijalankan, Anggaran MBG Diprioritaskan untuk Kesejahteraan Guru
MK Tegaskan Kuota Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen APBN Tetap Harus Dipenuhi Meski MBG Dipisahkan
Kemendikdasmen Tegaskan Lulusan PJJ Berhak Dapat Ijazah Resmi dan Bisa Ikut SNBP-SNBT