Menag Dorong Percepatan MBG di Pesantren, Baru 1,43 Persen Santri Jadi Penerima Manfaat

Schoolmedia News – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong percepatan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pondok pesantren. Pasalnya, hingga akhir Juli 2026, baru 61.195 santri atau sekitar 1,43 persen dari total 4.268.848 santri di Indonesia yang telah menerima manfaat program tersebut. Kondisi ini dinilai perlu segera diperbaiki agar lebih banyak santri memperoleh akses terhadap pemenuhan gizi yang layak.
Pernyataan tersebut disampaikan Menag dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tata Kelola MBG. Menurut Nasaruddin, santri merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan gizi karena sebagian besar tinggal di lingkungan pesantren. Oleh sebab itu, ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mempercepat perluasan jangkauan program ke lebih banyak pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Selain memperluas cakupan penerima, Menag mengusulkan agar ekosistem pesantren dilibatkan dalam rantai pasok bahan pangan untuk MBG. Pesantren yang telah memiliki lahan pertanian, peternakan, atau dapur mandiri dinilai dapat menjadi pemasok bahan makanan sehingga mampu menekan biaya distribusi sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi pesantren.
Nasaruddin juga mengusulkan adanya penyesuaian jadwal distribusi makanan bagi pesantren. Menurutnya, banyak santri yang menjalankan puasa sunah setiap Senin dan Kamis, sehingga pengiriman makanan sebaiknya dilakukan menjelang waktu berbuka agar kualitas makanan tetap terjaga dan tidak terbuang. Selain itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi data santri antarinstansi agar penyaluran MBG lebih tepat sasaran.
Kementerian Agama menyatakan siap berkolaborasi dengan BGN dan berbagai pihak untuk mempercepat implementasi MBG di lembaga pendidikan keagamaan. Pemerintah berharap perluasan program ini tidak hanya meningkatkan status gizi santri, tetapi juga mendukung kualitas pembelajaran dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
_
Penulis: Ashad Rizki
Editor: Ashad Rizki
Berita Lainnya:
Pemohon Minta Putusan MK Segera Dijalankan, Anggaran MBG Diprioritaskan untuk Kesejahteraan Guru
MK Tegaskan Kuota Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen APBN Tetap Harus Dipenuhi Meski MBG Dipisahkan
Kemendikdasmen Tegaskan Lulusan PJJ Berhak Dapat Ijazah Resmi dan Bisa Ikut SNBP-SNBT