Wamendikdasmen Hormati Putusan MK soal Dana Pendidikan untuk MBG, Siap Kaji Dampaknya

Schoolmedia News - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, Kemendikdasmen akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan beserta implikasinya terhadap kebijakan pendidikan nasional.
Fajar menegaskan pihaknya tidak ingin memberikan tanggapan sebelum putusan dibacakan secara resmi. Ia mengatakan pemerintah akan mengkaji isi putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Fajar, pemerintah meyakini Program MBG memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan motivasi belajar dan kualitas pembelajaran siswa. Ia menyebut berbagai kajian, termasuk penelitian dari LabSosio Universitas Indonesia, menunjukkan bahwa peserta didik yang menerima MBG secara rutin mengalami peningkatan motivasi belajar serta suasana pembelajaran yang lebih kondusif.
Fajar juga memastikan pelaksanaan MBG tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Ia mencontohkan berbagai program Kemendikdasmen, seperti revitalisasi sekolah, justru terus mengalami peningkatan. Pemerintah bahkan telah memperoleh tambahan anggaran untuk mendukung berbagai program prioritas pendidikan.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Untuk masa transisi, MK membuka kemungkinan penyesuaian mulai APBN 2027, dengan syarat alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi ketentuan minimal 20 persen dari APBN sesuai amanat UUD 1945.
_
Penulis: Ashad Rizki
Editor: Ashad Rizki
Berita Lainnya:
Pemohon Minta Putusan MK Segera Dijalankan, Anggaran MBG Diprioritaskan untuk Kesejahteraan Guru
MK Tegaskan Kuota Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen APBN Tetap Harus Dipenuhi Meski MBG Dipisahkan
Kemendikdasmen Tegaskan Lulusan PJJ Berhak Dapat Ijazah Resmi dan Bisa Ikut SNBP-SNBT