
Schoolmedia News JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi memperkuat barikade perlindungan bagi generasi muda di jagat maya. Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), negara menegaskan langkah strategis untuk menekan angka kekerasan seksual dan perundungan siber yang kian mengkhawatirkan.
Dalam konferensi pers bertajuk "Update Program Prioritas PHTC serta Penguatan Posisi Indonesia di Dunia Internasional dan Perlindungan Generasi Muda di Era Digital" yang digelar di Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (22/4), Menteri PPPA Arifah Fauzi menggarisbawahi urgensi implementasi dua regulasi kunci: PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) dan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 (Perpres PARD).
Menteri Arifah Fauzi menyatakan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional negara dalam merespons transformasi digital yang masif.
PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak): Mengatur kewajiban teknis bagi penyedia platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang ramah anak.
Perpres PARD (Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan): Menjadi kompas kebijakan strategis nasional yang terukur hingga tahun 2029.
“Negara hadir untuk memastikan keamanan anak. PP TUNAS mengatur aspek teknis di platform, sementara Perpres PARD menjadi arah kebijakan strategis kita hingga lima tahun ke depan,” tegas Menteri Arifah.
Ancaman di Balik Tingginya Panetrasi Internet
Langkah tegas ini didasarkan pada data yang cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Indonesia memiliki sekitar 79,9 juta anak (28% dari total penduduk). Dari jumlah tersebut, lebih dari 78% anak usia 5–17 tahun telah menggunakan ponsel, dengan tingkat penggunaan internet melonjak dari 49% pada 2020 menjadi hampir 74% pada 2024.
Namun, kemudahan akses ini bak pisau bermata dua. Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mengungkap realitas pahit:
Lebih dari 10% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami cyberbullying (perundungan siber).
Sekitar 4% anak mengalami kekerasan seksual non-kontak, seperti dipaksa mengirimkan atau menonton konten pornografi.
Menteri PPPA menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Pendekatan preventif melalui literasi digital menjadi harga mati agar anak-anak tidak hanya menjadi objek teknologi, tetapi subjek yang cerdas.
Sebagai langkah nyata, Kemen PPPA telah menggandeng organisasi Save the Children untuk meluncurkan modul pembelajaran e-learning. Modul ini mencakup penguatan manajemen kasus, kompetensi digital anak, hingga pola pengasuhan di dunia digital (digital parenting) yang dapat diakses oleh publik.
Lebih lanjut, Menteri Arifah menyerukan kolaborasi Pentahelix—kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat.
“Implementasi di lapangan adalah kunci. Kita butuh ekosistem digital yang aman, dan itu hanya bisa terwujud jika seluruh pemangku kepentingan bergerak serentak,” tambahnya.
Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, dan dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Sugiono ini juga bertujuan untuk meng-counter narasi negatif di ruang publik. Selain isu perlindungan anak, kegiatan ini fokus meluruskan berbagai hoaks dan narasi kebencian yang beredar di media sosial demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Dengan penguatan regulasi melalui PP TUNAS dan Perpres PARD, Indonesia kini memiliki fondasi hukum yang lebih kokoh untuk memastikan bahwa ruang digital menjadi tempat yang inspiratif, bukan traumatis, bagi generasi penerus bangsa.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar