Cari

Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026, Konfirmasi Keikutsertaan Berakhir Akhir April, Segera Cek SIMPKB


JAKARTA, Schoolmedia News  — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi meluncurkan Program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah untuk mempercepat penuntasan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi pendidik yang telah lama mengabdi namun belum memiliki sertifikasi profesi.

Peluncuran program ini dilatari oleh hasil verifikasi data nasional yang menunjukkan masih adanya ribuan guru aktif yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam proses seleksi administrasi hingga akhir tahun 2025. Pemerintah memberikan tenggat waktu yang ketat bagi guru sasaran untuk melakukan konfirmasi keberminatan melalui aplikasi SIMPKB atau Info GTK paling lambat pada 30 April 2026.

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa penjaringan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas guru di Indonesia secara menyeluruh. Nunuk menegaskan bahwa identifikasi data yang akurat menjadi kunci utama agar tidak ada guru yang memenuhi kualifikasi namun terlewatkan dalam sistem.

"Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG. Penuntasan sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini adalah prioritas nasional," ujar Nunuk dalam keterangan resminya di Jakarta.

Mekanisme dan Syarat Kepesertaan 

Program penjaringan tahun 2026 ini secara spesifik menyasar guru yang telah memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Syarat lainnya adalah guru tersebut harus berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan secara sistem belum tercatat memiliki sertifikat pendidik.

Pemerintah mewajibkan guru yang masuk dalam kategori sasaran untuk segera melakukan dua langkah utama secara mandiri melalui platform digital yang telah disediakan. Pertama, guru harus melakukan pemutakhiran serta verifikasi dan validasi (verval) data ijazah melalui laman Info GTK (https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/). Kedua, guru wajib mengonfirmasi keikutsertaan mereka melalui aplikasi SIMPKB PPG (https://ppg.simpkb.id/).

Dalam proses konfirmasi tersebut, terdapat empat opsi status yang harus dipilih oleh guru, yakni: (1) berminat mengikuti PPG, (2) tidak berminat mengikuti PPG, (3) sedang mengikuti PPG, atau (4) sudah memiliki sertifikat pendidik namun belum terdata. Nunuk mengingatkan bahwa guru yang menyatakan berminat harus segera melanjutkan proses pendaftaran seleksi administrasi pada aplikasi yang sama.

"Hasil seleksi administrasi ini nantinya akan diumumkan secara berkala melalui akun masing-masing peserta. Kami meminta para guru untuk rutin memantau akun mereka agar tidak tertinggal informasi tahapan selanjutnya," tambah Nunuk.

Peran Strategis Pemerintah Daerah

Ditjen GTK juga menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta berperan aktif melakukan verifikasi lanjutan, terutama terhadap guru-guru yang belum memberikan konfirmasi atau mereka yang menyatakan tidak berminat tanpa alasan yang jelas.

Menurut Nunuk, peran dinas sangat vital dalam memberikan bimbingan teknis kepada guru-guru di wilayahnya. Hal ini penting untuk meminimalisir kendala teknis atau misinformasi yang dapat menghambat guru dalam mendapatkan haknya untuk mengikuti sertifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa guru yang tidak melakukan konfirmasi hingga batas waktu 30 April 2026 akan secara otomatis dianggap tidak termasuk dalam sasaran program PPG tahun ini.

"Keberhasilan penuntasan program ini akan menjadi titik balik penting dalam sistem pendidikan kita. Ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, maka kita akan memasuki fase baru. Ke depan, PPG akan difokuskan sepenuhnya pada penyiapan calon guru atau pre-service sebelum mereka resmi memasuki profesi," jelas Nunuk.

Langkah ini dipandang sebagai upaya standarisasi profesi guru secara permanen. Dengan menuntaskan beban guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi, pemerintah berharap setiap guru yang hadir di ruang kelas di masa depan adalah tenaga pendidik yang telah melalui sistem penyiapan profesional yang terstruktur dan berkelanjutan sejak awal karier mereka.

Lini Masa Pelaksanaan PPG 2026

Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis Kemendikdasmen, rangkaian program penjaringan dan pelaksanaan PPG Tahap 2 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:


Tahapan KegiatanJadwal Pelaksanaan
Rilis Program Penjaringan1 April 2026
Konfirmasi Keikutsertaan oleh Guru1 – 30 April 2026
Pendaftaran PPG dan Unggah Berkas1 April – 30 Mei 2026
Verifikasi Lanjutan oleh Dinas Pendidikan1 – 30 Mei 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi4 Juni 2026
Pemanggilan Peserta PPG15 Juni 2026
Pelaksanaan PPG Tahap 222 Juni 2026

Kemendikdasmen mengingatkan bahwa jadwal ini bersifat tentatif dan setiap perubahan akan diinformasikan melalui laman resmi PPG. Masyarakat dan para pendidik diharapkan hanya merujuk pada kanal informasi resmi untuk menghindari disinformasi.

Sebagai bentuk transparansi dan pelayanan publik, Ditjen GTK juga menyediakan berbagai layanan bantuan. Guru dapat memanfaatkan layanan konsultasi daring melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id atau menghubungi pusat bantuan (helpdesk) yang tersedia pada jam kerja. Sosialisasi juga dilakukan secara masif melalui akun media sosial resmi Instagram @ppgkemendikdasmen.

"Kami mengimbau seluruh jajaran Dinas Pendidikan untuk menyosialisasikan program ini hingga ke tingkat satuan pendidikan terkecil. Harapannya, seluruh guru sasaran dapat terverifikasi secara akurat demi peningkatan mutu pendidikan nasional secara merata," pungkas Nunuk.

Tim Schoolmedia

Berita Selanjutnya
1.773 ASN Ikuti Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan Aparatur Sipil Negara 2026
Berita Sebelumnya
Kepala Sekolah Harus Laksanakan Revitalisasi dengan Penuh Integritas dan Tertib Administrasi Agar Terhindar Dari Persoalan Hukum

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar