Cari

ICW Minta KPK Awasi Potensi Bencana Konflik Kepentingan dari Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri



Schoolmedia News Jakarta = DI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa pagi, 24 Februari 2026, sebuah surat mendarat di meja Deputi Pencegahan dan Monitoring. Pengirimnya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Isinya bukan sekadar keluhan, melainkan peringatan dini soal potensi "bencana" tata kelola pada salah satu proyek mercusuar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sorotan ICW tertuju pada peresmian 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri oleh Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini. Di balik gegap gempita seremoni itu, tersembunyi skema pengelolaan yang dianggap rawan menjadi ladang baru konflik kepentingan.

Bukan dikelola langsung oleh institusi kepolisian, ribuan dapur ini justru diserahkan pengelolaannya kepada Yayasan Kemala Bhayangkari—sebuah organisasi yang secara eksklusif berisikan istri-istri anggota kepolisian.

Karpet Merah untuk Istri Jenderal

Penelusuran ICW mengungkap adanya "karpet merah" yang dibentangkan Badan Gizi Nasional (BGN) khusus untuk korps baju cokelat. Dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, secara umum diatur bahwa satu yayasan hanya boleh mengelola maksimal 10 SPPG. Namun, aturan ini seolah menguap begitu saja bagi Polri.

"Terdapat privilese yang mencolok. Untuk Polri, batasan maksimal itu tidak diberlakukan," tulis ICW dalam keterangannya. Tanpa pembatasan ini, Yayasan Kemala Bhayangkari yang memiliki struktur gurita dari tingkat pusat hingga ke 419 cabang di daerah, praktis menjadi penguasa tunggal atas 1.179 dapur Polri.

Logika di balik pengelolaan ini pun dipertanyakan. Secara organisatoris, pucuk pimpinan Yayasan Kemala Bhayangkari di daerah selalu diisi oleh istri Kapolda atau Kapolres setempat. Hal inilah yang memicu alarm konflik kepentingan. Bagaimana mungkin pengawasan dilakukan secara objektif jika pengelola proyek adalah istri dari pejabat yang memegang otoritas keamanan dan penegakan hukum di wilayah tersebut?

Guyuran Triliun Rupiah

Angka-angka yang berputar di balik dapur ini pun bukan recehan. Berdasarkan Petunjuk Teknis BGN Tahun Anggaran 2026, setiap SPPG berhak mendapatkan insentif harian sebesar Rp6 juta selama 313 hari operasional dalam setahun. Jika dikalikan dengan 1.179 dapur yang dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari, ICW memproyeksikan dana segar sebesar Rp2,21 triliun akan mengalir ke kantong yayasan dalam setahun saja.

Angka fantastis itu pun baru sebatas "uang saku" operasional harian. Ia belum termasuk dana awal pendirian sebesar Rp500 juta per dapur dan komponen biaya bahan baku makanan yang nilainya jauh lebih besar. Dengan perputaran uang sebesar ini, potensi penyimpangan finansial menjadi ancaman nyata.

"Ini bukan lagi sekadar urusan gizi anak sekolah, melainkan potensi konflik kepentingan finansial yang masif," ujar aktivis ICW dalam suratnya. Praktik ini ditengarai menabrak tiga regulasi sekaligus: UU Administrasi Pemerintahan, Peraturan Disiplin Anggota Polri, hingga aturan Menpan-RB soal pengelolaan konflik kepentingan.

Tembok Transparansi yang Runtuh

Ironisnya, saat publik butuh keterbukaan, akses informasi justru seolah digembok. Upaya ICW menelusuri profil Yayasan Kemala Bhayangkari melalui situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI berujung pada jalan buntu.

Dari 419 kepengurusan yayasan di seluruh Indonesia, Ditjen AHU hanya menampilkan 50 profil. Sisanya? Sebanyak 24 profil yang bisa ditemukan pun dibubuhi keterangan: “untuk sementara, data yayasan ini tidak dapat ditampilkan.” Ketertutupan ini memicu kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menutup akses publik dalam mengawasi akuntabilitas proyek MBG. Tanpa profil yayasan yang jelas, masyarakat tidak bisa mengetahui siapa saja pengurusnya, bagaimana rekam jejaknya, hingga bagaimana laporan keuangannya dipertanggungjawabkan.

Menunggu Taring KPK

Kini, bola panas ada di tangan KPK. ICW mendesak lembaga antirasuah itu menggunakan taringnya melalui fungsi pencegahan sebagaimana mandat UU Nomor 19 Tahun 2019. Penelisikan khusus terhadap skema pengelolaan SPPG Polri dianggap mendesak sebelum anggaran negara telanjur menguap di sela-sela jari para pengelola yang memiliki kedekatan kuasa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Markas Besar Polri maupun Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan resmi terkait kekhawatiran konflik kepentingan yang diembuskan ICW. Namun, satu hal yang pasti: jika dapur-dapur ini terus dikelola dalam kegelapan tanpa pengawasan ketat, yang tersaji di piring anak-anak sekolah mungkin bukan sekadar makanan bergizi, melainkan residu korupsi yang pahit.

Tim Schoolmedia 

Berita Selanjutnya
Terdapat 63.769 Kasus Suspek Campak Terjadi di Indonesia
Berita Sebelumnya
Bangun Sekolah Aman, Kemendikdasmen Gelar Kreasi Gerak dan Lagu “Rukun Sama Teman"

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar