Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Kasus Perdagangan Manusia Nelayan Indonesia Guncang Industri Tuna Global

author Eko Schoolmedia
May 29, 2026 |


Schoolmedia News California = Pengadilan distrik federal California, Amerika Serikat, menyatakan tidak akan memerintahkan perusahaan makanan laut Bumble Bee Foods mengubah praktik bisnisnya terkait gugatan perdagangan manusia yang diajukan empat nelayan migran Indonesia. Meski demikian, gugatan hukum terhadap salah satu perusahaan makanan laut terbesar di AS itu tetap berlanjut.

Putusan yang disampaikan pada Rabu (27/5/2026) waktu setempat tersebut merupakan perkembangan terbaru dari gugatan yang diajukan para nelayan pada Maret tahun lalu. Dalam gugatan itu, mereka menuduh menjadi korban perdagangan manusia dan eksploitasi kerja saat bekerja di kapal penangkap tuna yang disebut bagian dari jaringan pemasok Bumble Bee.

Keempat nelayan Indonesia itu mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan selama bekerja di laut. Mereka menyebut mengalami kekerasan fisik, pelecehan emosional, jam kerja berlebihan, tidak menerima upah layak, hingga ancaman terhadap keluarga mereka agar tidak melarikan diri dari situasi tersebut.

Selain itu, mereka juga mengaku terisolasi di laut selama berbulan-bulan dan mengalami cedera serius yang tidak mendapatkan penanganan medis memadai. Dalam dokumen gugatan, praktik tersebut disebut sebagai bentuk kerja paksa dan perbudakan akibat jeratan utang.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Fildza Nabila, mengatakan putusan pengadilan yang tidak mewajibkan perubahan praktik bisnis Bumble Bee memang mengecewakan. Namun, menurut dia, gugatan tersebut tetap menjadi langkah penting untuk mendorong perubahan sistemik dalam industri perikanan global.

“Kendati tanpa perintah dari pengadilan, kami tetap berharap gugatan ini akan mengarah pada perubahan sistemik dalam praktik Bumble Bee dan perusahaan makanan laut global lainnya. Perubahan praktik bisnis sangat penting untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan lebih banyak korban di masa depan,” ujar Fildza dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).

Perjuangan Hak Pekerja Perikanan

Menurut Greenpeace, kasus ini menjadi salah satu perkara penting dalam perjuangan hak-hak pekerja sektor perikanan, khususnya nelayan migran yang rentan mengalami eksploitasi di laut lepas. Kasus tersebut juga dinilai signifikan karena berhasil lolos dari mosi penolakan yang diajukan Bumble Bee.

Perkara ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Reautorisasi Perlindungan Korban Perdagangan Manusia atau Trafficking Victims Protection Reauthorization Act (TVPRA) di Amerika Serikat. Greenpeace menyebut hanya sedikit kasus serupa yang mampu melewati tahap awal tersebut di pengadilan AS.

Fildza menilai kasus ini memperlihatkan bahwa perusahaan yang memperoleh keuntungan dari rantai pasok yang diduga melibatkan kerja paksa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kasus ini menunjukkan bahwa siapa pun yang secara sadar mendapat keuntungan dari penggunaan kerja paksa bisa menjadi korban selanjutnya,” katanya.

Greenpeace melalui kampanye global Beyond Seafood juga mendesak pemerintah dan seluruh pelaku industri makanan laut untuk memperbaiki rantai pasok perikanan. Organisasi lingkungan itu menilai isolasi pekerja di laut menjadi salah satu akar persoalan yang memungkinkan praktik eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia terus terjadi.

Berbagai hasil investigasi dan penelitian Greenpeace mengenai rantai pasok industri perikanan disebut turut digunakan oleh tim kuasa hukum penggugat untuk mendukung gugatan terhadap Bumble Bee.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di pengadilan federal California. Para penggugat berharap perkara tersebut dapat membuka jalan bagi perlindungan lebih besar terhadap nelayan migran yang bekerja di industri perikanan global.

Tim Schoolmedia

Gelombang Kekerasan di Papua Meluas, Koalisi Sipil Desak Penghentian Operasi Militer
Berita Sebelumnya
Gelombang Kekerasan di Papua Meluas, Koalisi Sipil Desak Penghentian Operasi Militer
author Eko Schoolmedia
May 29, 2026