Cari

Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Ini Modus Pengalihan Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut


Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian

JAKARTA, Schoolmedia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. Penetapan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang mengungkap adanya praktik lancung dalam pembagian jatah jemaah yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Selain Yaqut, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus demi keuntungan pihak tertentu.

"Confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK untuk menaikkan status hukum kedua tokoh tersebut sebenarnya telah diteken sejak Kamis, 8 Januari 2026. Namun, pengumuman resmi baru dilakukan setelah penyidik merampungkan sejumlah koordinasi strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kalkulasi kerugian negara.

Modus operandi dan pelanggaran UU

Duduk perkara kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Secara matematis, seharusnya 18.400 kuota diberikan kepada jemaah reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun, sementara hanya 1.600 yang dialokasikan untuk haji khusus.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru mengeluarkan kebijakan diskresi yang membagi kuota tersebut menjadi 50:50. Sebanyak 10.000 kuota dialihkan ke haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK mengendus adanya "rente" atau keuntungan tidak sah di balik kebijakan ini. Pengalihan kuota secara sepihak tersebut diduga melibatkan aliran dana dari sejumlah biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama sebagai imbalan atas akses cepat keberangkatan tanpa melalui antrean reguler.

Kronologi pengusutan

Jejak kasus ini mulai tercium publik sejak pertengahan 2024 melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI. Hasil temuan Pansus menunjukkan adanya ketidaksinkronan data dan dugaan jual-beli kuota.

 * Juni - Juli 2025: KPK mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) setelah menerima laporan dari masyarakat dan temuan awal Pansus Haji DPR. Penyelidikan resmi dimulai pada 19 Juni 2025.

 * Agustus 2025: Status perkara naik ke tahap penyidikan. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan sejumlah pihak swasta termasuk pemilik biro perjalanan haji ternama.

 * September - November 2025: Penyidik memeriksa ratusan saksi dari lingkungan Kemenag, PIHK, hingga asosiasi travel haji. KPK mengungkap adanya indikasi keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan dalam pusaran kasus ini.

 * Desember 2025: Tim penyidik KPK terbang ke Arab Saudi untuk melakukan verifikasi data fasilitas dan distribusi kuota langsung di lapangan. Sekembalinya dari Saudi, Yaqut kembali dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 16 Desember 2025.

 * Januari 2026: Setelah koordinasi intensif dengan BPK yang mengonfirmasi adanya kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari, dan mengumumkannya sehari kemudian.

Upaya mengakhiri rente

Penetapan tersangka ini disambut sebagai momentum untuk bersih-bersih di tubuh Kementerian Agama. Wakil Menteri Haji dalam keterangannya menegaskan bahwa perintah Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: "Rente perhajian harus disudahi."

"Agama tidak boleh dikotori oleh praktik korupsi. Ini adalah peringatan keras bahwa tata kelola haji harus transparan dan berkeadilan bagi jemaah yang sudah mengantre lama," tegasnya.

Di sisi lain, respons datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), yang juga kakak kandung Yaqut, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Gus Yahya di Jakarta. Ia juga menekankan bahwa tindakan Yaqut bersifat individu dan tidak mewakili organisasi PBNU.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penahanan akan dilakukan secepatnya demi efektivitas penyidikan.

"Penyidik masih fokus pada pelengkap berkas perkara dan aset recovery. Sudah ada pengembalian uang dari beberapa biro travel mencapai Rp 100 miliar, dan kami yakini jumlah ini akan terus bertambah seiring berjalannya penyidikan," tutup Budi.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat ibadah haji merupakan rukun Islam yang sangat sakral bagi masyarakat Indonesia. Penyelewengan kuota bukan sekadar kerugian materiil, melainkan juga mencederai rasa keadilan ribuan jemaah lanjut usia yang hak keberangkatannya terampas oleh praktik rente.

Tim Schoolmedia 


Berita Selanjutnya
Ironi Presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB: Memimpin Dunia, Bungkam Terjadi Pelanggaran HAM di Dalam Negeri
Berita Sebelumnya
17 Penduduk Tewas Akibat Banjir Bandang di Sitaro, BNPB Catat Banjir Meluas di NTB dan Kalimantan Barat pada 7-8 Januari

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar