Cari

Masyarakat Sipil: Militer Bukan Alat untuk Meredam Kritik Masyarakat


Schoolmedia News Jakarta = Langkah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan surat telegram mengenai instruksi ”Siaga 1” memicu polemik tajam di ruang publik. Kebijakan tersebut dinilai melampaui kewenangan operasional militer, menabrak konstitusi, serta mengancam supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden dan DPR segera mengevaluasi serta membatalkan instruksi tersebut. Mereka memandang bahwa pengerahan kekuatan militer secara sepihak oleh Panglima TNI tanpa keputusan politik negara merupakan preseden buruk yang membangkitkan memori kelam supremasi militer atas institusi sipil.

Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor TR/283/2026 yang diterbitkan awal Maret ini. Dalam telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran prajurit untuk berada dalam kondisi Siaga 1. Terdapat tujuh poin instruksi yang pada intinya berkaitan dengan antisipasi dampak serangan Amerika Serikat ke Iran terhadap stabilitas dalam negeri.

Panglima memerintahkan penjagaan ketat pada berbagai objek vital, mulai dari transportasi darat seperti stasiun kereta api dan terminal, moda transportasi laut di pelabuhan, hingga bandara udara. Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya preventif terhadap potensi gangguan keamanan yang mungkin muncul akibat dinamika geopolitik global.

Melampaui Kewenangan

Namun, kebijakan ini segera menuai kritik keras. Koalisi Masyarakat Sipil—yang terdiri dari Indonesia RISK Centre, Imparsial, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia—menilai telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi.

”Berdasarkan Pasal 10 UUD NRI 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI,” ujar perwakilan Koalisi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Penegasan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada sepenuhnya di tangan Presiden. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Panglima TNI merupakan pelaksana kebijakan, bukan pembuat keputusan politik keamanan yang bersifat strategis.

Koalisi menekankan bahwa penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik merupakan domain Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. Sebagai alat pertahanan negara, TNI hanya bertugas menjalankan kebijakan pertahanan yang telah ditetapkan oleh otoritas sipil yang dipilih melalui mandat demokratis.

”Sangat keliru jika Panglima TNI melakukan penilaian mandiri atas situasi keamanan dan langsung mengerahkan militer. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip civilian control over the military,” tegas Koalisi.

Urgensi Yang Dipertanyakan

Hingga saat ini, kondisi pertahanan dan keamanan nasional dinilai masih berada dalam kendali pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. Belum ada eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang memerlukan pelibatan militer dalam kerangka Siaga 1.

Secara doktrinal, pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus menempatkan militer sebagai last resort atau pilihan terakhir. Pengerahan kekuatan baru bisa dilakukan ketika kapasitas institusi sipil dan kepolisian sudah tidak lagi mampu mengatasi situasi. Faktanya, sejauh ini kepolisian belum menyatakan ketidaksanggupan dalam menjaga objek vital nasional.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, secara terpisah mengingatkan bahwa langkah melompati otoritas Presiden bisa memicu tumpang tindih kewenangan di lapangan. ”Jika tidak ada pernyataan keadaan bahaya dari Presiden, status Siaga 1 yang berdampak pada pengamanan ruang publik sipil bisa dianggap sebagai tindakan ilegal secara hukum administrasi negara,” tuturnya.

Bayang-bayang Politik Ketakutan

Ketidakhadiran reaksi cepat dari Istana untuk mengoreksi langkah Panglima TNI juga memicu kecurigaan politik. Koalisi Masyarakat Sipil memandang, jika Presiden membiarkan instruksi ini tetap berlaku, hal itu bisa ditafsirkan sebagai upaya sengaja menggunakan militer untuk kepentingan politik rezim.

Apalagi, belakangan ini kebijakan pemerintah tengah mendapat sorotan tajam dan gelombang protes dari masyarakat sipil yang kritis. Kehadiran militer di ruang publik dengan status siaga dikhawatirkan menjadi alat intimidasi atau politics of fear (politik ketakutan) untuk meredam kritik masyarakat.

”Jika Presiden tidak mencabut telegram ini, muncul kesan bahwa kekuatan militer sedang dipersiapkan untuk menghadapi rakyat sendiri yang tidak puas dengan kebijakan kekuasaan,” tulis pernyataan Koalisi.

Oleh karena itu, DPR diminta tidak tinggal diam. Sebagai lembaga pengawas, DPR harus segera memanggil Panglima TNI dan Menteri Pertahanan untuk memberikan penjelasan. Publik menunggu keberanian otoritas sipil untuk mengembalikan TNI ke barak dan memastikan bahwa setiap pengerahan senjata harus melalui prosedur hukum yang benar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Markas Besar TNI belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pencabutan telegram tersebut. Namun, sejarah panjang reformasi telah mengajarkan bahwa demokrasi Indonesia hanya bisa tegak selama senjata tunduk pada keputusan politik sipil, bukan sebaliknya.

Tim Schoolmedia



Berita Selanjutnya
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri: Batasi Akses Media Sosial dan Atur Penggunaan AI di Sekolah
Berita Sebelumnya
KOSPI Ajukan Judicial Review: Anggaran Makan Bergizi Gratis Dinilai Inkonstitusional

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar