
Schoolmedia JAKARTA â Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muâti, menegaskan bahwa satuan pendidikan kini memegang peran sentral dalam membangun literasi digital dan etika bermedia bagi peserta didik menyusul diterbitkannya regulasi baru yang memperketat ruang digital bagi anak.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan Kecerdasan Artifisial (AI), serta pemberlakuan pembatasan usia pengguna media sosial yang akan dimulai pada akhir Maret 2026.
"Sekolah perlu membekali peserta didik dengan literasi digital serta pemahaman mengenai penggunaan teknologi secara bijak. Hal ini krusial agar mereka dapat memanfaatkan ruang digital secara positif dan aman, bukan justru terjebak dalam risiko yang merugikan," ujar Abdul Muâti dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta.
Sinergi Tujuh Kementerian
Kebijakan strategis ini merupakan hasil kolaborasi masif yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Menusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno. SKB tersebut melibatkan tujuh kementerian kunci, yakni Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, Kemendikti, Kementerian Agama, Mendukbangga, Kemendagri, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat kemajuan teknologi. Sebaliknya, regulasi ini hadir untuk memastikan bahwa transformasi digital, termasuk AI, dapat dikelola secara optimal dengan risiko minimal bagi anak-anak dan remaja di jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
âTeknologi digital dan AI adalah perkembangan yang tidak dapat dihindari. Namun, kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting. Kita harus mengatur agar teknologi benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan peserta didik,â tegas Pratikno.
Larangan Akun Medsos di Bawah 16 Tahun
Salah satu poin paling progresif dalam penguatan perlindungan anak ini adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa mulai 28 Maret 2026, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Platform tersebut meliputi raksasa media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform gim Roblox.
"Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada revisi UU ITE yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan nyata terhadap anak dalam sistem mereka. Kami mengatur kewajiban PSE secara lebih rinci," jelas Meutya.
Respons Kementerian PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyambut baik langkah tegas ini. Berdasarkan analisis internal kementeriannya, penyalahgunaan gawai dan media sosial yang tidak terkontrol menjadi pemicu utama meningkatnya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia.
"Tingginya angka kekerasan terhadap anak salah satunya dipicu oleh penggunaan gadget atau media sosial yang tidak bijak. Dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, teknologi digital seharusnya menjadi sarana belajar, bukan ancaman bagi tumbuh kembang mereka," tutur Arifah.
Meski regulasi telah diperketat, Arifah mengingatkan bahwa peran pemerintah saja tidak cukup. Ia mendorong penguatan pengasuhan keluarga melalui program Ruang Bersama Indonesia (RBI). Program berbasis desa ini akan menggerakkan kader PKK dan tokoh masyarakat untuk mengawasi aktivitas digital anak di tingkat komunitas.
Implementasi dan Pengawasan
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, yang turut hadir dalam koordinasi tersebut menekankan bahwa keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada sinergi di lapangan. "Koordinasi lintas kementerian adalah kunci. Kebijakan ini harus saling memperkuat agar tidak ada celah bagi anak-anak kita terpapar konten negatif atau kekerasan siber," katanya.
Pemerintah berharap, dengan adanya pedoman AI di sekolah dan pembatasan usia media sosial, ekosistem digital Indonesia akan berubah menjadi ruang yang lebih sehat. Kesiapan mental dan usia kini menjadi indikator utama sebelum seorang anak diberikan akses penuh ke dunia siber yang tanpa batas.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, yang masing-masing berkomitmen memastikan regulasi ini tersosialisasi hingga ke tingkat satuan pendidikan agama dan pemerintahan daerah.
Tinggalkan Komentar