Cari

BOSP Jadi Instrumen Pendanaan Pendidikan Untuk Wujudkan Transformasi Pendidikan

 

Schoolmedia News Jakarta ---- Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Praptono, menilai Dana BOSP merupakan salah satu instrumen pendanaan pendidikan untuk memastikan terjadinya transformasi pendidikan di satuan pendidikan. “Kemendikbudristek menambah sasaran Dana BOSP Kinerja pada tahun 2023, yaitu Dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik untuk mendorong kompetisi yang positif dan memberikan apresiasi kepada satuan pendidikan yang telah berkinerja baik,” ujarnya.

Praptono menuturkan, dengan adanya tambahan sasaran BOSP Kinerja, anggaran Dana BOSP Kinerja meningkat sebesar Rp1,1 triliun dari tahun 2022. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik diberikan sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas peningkatan hasil belajar yang telah diraih satuan pendidikan.

Ia menjelaskan, ada tiga syarat bagi satuan pendidikan untuk bisa menerima BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik. Syarat pertama, satuan pendidikan merupakan penerima dana BOS Reguler. Syarat kedua, satuan pendidikan termasuk dalam 15 persen satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN berdasarkan 1) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan dan 2) kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan. Syarat ketiga, satuan pendidikan tidak termasuk dalam satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

Besaran satuan biaya Dana BOSP Kinerja sendiri telah diatur melalui Kepmendikbudristek Nomor 154 Tahun 2023. Untuk BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik pada jenjang SD diberikan dana sebesar Rp22.500.000, jenjang SMP sebesar Rp35.000.000, jenjang SMA sebesar Rp45.000.000, jenjang SLB sebesar Rp36.250.000, dan satuan pendidikan kesetaraan sebesar Rp45.000.000.

Praptono mengatakan, pengelolaan Dana BOSP dilakukan dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Ia menjelaskan, pemanfaatan dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik diprioritaskan untuk dua hal, yaitu Pembelajaran dengan Paradigma Baru dan Perencanaan Berbasis Data.

Komponen Pembelajaran Paradigma Baru atau Pembelajaran Kurikulum Merdeka pada prinsipnya berfokus pada program dan kegiatan yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter peserta didik. Terdapat dua jenis fasilitasi yang dapat dilakukan, yaitu fasilitasi penguatan kompetensi dan pengembangan karakter dan fasilitasi evaluasi pembelajaran berbasis Rapor Pendidikan. Kemudian, pada komponen Perencanaan Berbasis Data, dapat dilakukan dua jenis kegiatan, yaitu penguatan manajemen tata kelola satuan pendidikan dan penguatan kapasitas sumber daya tata kelola satuan pendidikan.

“Dengan semangat Merdeka Belajar, mari kita berkolaborasi membangun pendidikan yang lebih baik, pendidikan yang berfokus pada murid, murid, dan murid. Lakukan perencanaan dan realisasi Dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik seoptimal mungkin dengan hasil yang maksimal,” tutup Praptono. 

Berita Selanjutnya
Polusi Jabodetabek Memburuk, Pemantauan Kualitas Udara dan Turunkan Resiko Kesehatan Jadi Perhatian
Berita Sebelumnya
Terancam Tidak Terima BOSP 2024, Sebanyak 32.483 Satuan Pendidikan Belum Sinkronisasi Data Dapodik

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar