Cari

Sepekan Jelang Cut Off Dapodik, 170.273 Satuan PAUD Telah Melakukan Sinkronisasi

Schoolmedia News Jakarta ---- Jelang sepekan batas akhir atau tengat waktu sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) , kondisi progress data sinkron Dapodik per 24 Agustus 2023 terdata sebanyak 82 % atau 170.273 satuan paud yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se Indonesia telah melakukan sinkronisasi Dapodik.

Sehingga masih ada 18 % satuan pendidikan yang belum melakukan sinkron, padahal ini menjadi salah satu syarat sebagai penerima BOP PAUD dan DAK Fisik Tahun 2024. mengingat nantinya data tersebut akan menjadi dasar pengajuan, Langkah ini perlu dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2023.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2022, capaian jangka pendek (immediate outcome) merupakan pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun anggaran 2024. Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome) dan perencanaan DAK Fisik TA 2024 maka seluruh satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan terkait sarana prasarana, dapat memutakhirkan data kerusakan sarana prasarana pada Dapodik.

Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menyebutkan bahwa syarat penerima BOP PAUD Reguler diantaranya yaitu:

1) memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

2) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

3) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

4) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;

5) tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama. Syarat-syarat tersebut sangat erat kaitannya dengan proses pendataan satuan PAUD yang dilakukan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Selain itu ketersediaan sarana prasarana pendukung menjadi hal penting yang harus diperhatikan. untuk meningkatkan sarana dan prasarana tersebut, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada satuan-satuan PAUD di Indonesia yang disebut dengan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (DAK Fisik).

Dalam mendukung program PAUD berkualitas, Direktorat PAUD kemendikbud ristek telah melaksanakan berbagai program yang erat kaitannya dengan sistem Dapodik. Sejak tahun 2016 pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada satuan-satuan PAUD di Indonesia yang disebut dengan Bantuan Operasional PAUD (BOP PAUD).

 Pada tahun 2023 anggaran yang diberikan adalah sebesar Rp3.899.870.950.000 untuk BOP PAUD Reguler dan Rp147.525.000.000 untuk BOP PAUD Kinerja sehingga total anggaran sebesar Rp4.047.395.950.000 untuk 182.465 satuan PAUD di seluruh Indonesia.

Dalam merencanakan program pendidikan di masa mendatang, dibutuhkan data-data dari satuan pendidikan di Indonesia sebagai acuan dan bahan evaluasi. Tanpa ada data yang lengkap, perencanaan program-program pendidikan tidak akan berjalan dengan baik.

Dapodik adalah kumpulan data dari satuan pendidikan dasar dan menengah. Data-data ini kemudian akan digunakan sebagai bahan evaluasi, pemberian bantuan, sampai perencanaan di bidang pendidikan.

Data dalam dapodik bersumber langsung dari satuan pendidikan, sehingga kelengkapan datanya mutakhir dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika data tersaji dengan baik, up-to-date, dan apa adanya tentunya akan memudahkan berbagai pihak untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Secara garis besar, data dalam dapodik akan menggambarkan keadaan tiap satuan pendidikan, mulai dari status peserta didik, jumlah peserta didik, data jumlah rombongan belajar (rombel) sudah memenuhi standar atau belum, sampai sarana prasarana di satuan pendidikan. Semua data tersebut akan dijabarkan dengan jelas di dapodik.

Lebih lanjut mengenai DAK Fisik Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, akurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik, Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:
Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik: data prasarana pendidikan; data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan ketersediaan lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan, dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Program Kurikulum Merdeka menyediakan ruang agar minat, bakat dan kemampuan peserta didik dapat berkembang secara optimal, sekaligus menjadi dasar dalam memberikan layanan pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila dan kegiatan ekstrakurikuler.

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 262/M/2022 tentang pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, ada beberapa pembaharuan yang ditambah di Aplikasi Dapodik versi 2024, diantaranya pengisian mata pelajaran pengisian Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan mata pelajaran pilihan. 
Dalam Dapodik versi 2024 ini, terdapat jenis kurikulum bagi sekolah yang mengimplementasikan Kurikulum merdeka mandiri yaitu : Mandiri belajar menggunakan kurikulum 2013, Mandiri berubah menggunakan kurikulum merdeka dan Mandiri berbagi menggunakan kurikulum merdeka.

Cara Implementasi Kurikulum Merdeka pada Aplikasi Dapodik Versi 2024

Untuk seluruh satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka, pastikan implementasi kurikulum yang terdapat di beranda Dapodik adalah Merdeka.
Penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi kurikulum merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 diterbitkan oleh Badan Standar, kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemdikbud Ristek

Sekolah Penggerak artinya bentuk sekolah yang menjadi bagian dari rangkaian Program Merdeka Belajar milik Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Dengan adanya sekolah penggerak, diharapkan kualitas SDM unggul di Indonesia dapat semakin meningkat dan merata. Baik dari sisi kualitas maupun jumlahnya.

Di samping itu, pengadaan program sekolah penggerak juga sebagai upaya percepatan dalam mewujudkan visi pendidikan Indonesia. terkait dengan Dapodik, sekolah penggerak memiliki kewajiban tidak hanya harus sinkron namun juga memiliki tugas dan tanggungjawab melakukan pengimbasan dan dapat mendukung percepatan sinkronisasi Dapodik bagi satuan pendidikan lain di sekitarnya         

Tujuan Kegiatan Workshop Peningkatan Kualitas Dapodik Jenjang PAUD Tahun 2023 Angkatan 3 ini yaitu 1) Memberikan penguatan kepada peserta kegiatan akan pentingnya data dapodik sebagai salah satu instrumen dalam pengambilan kebijakan salah satunya adalah BOP PAUD 2) Memetakan permasalahan yang terjadi saat proses sinkronisasi data dapodik dan permasalahan lainnya terkait pendataan Satuan PAUD serta dapat dicarikan solusi dari setiap permasalahan tersebut.

Peliput Eko 


 

  1.  
Berita Selanjutnya
Pemerintah Daerah Harus Mampu Ciptakan Kedaulatan Pendidikan Untuk Cegah Perginya Talenta Berbakat
Berita Sebelumnya
Pemerintah Optimis Tidak Ada Lagi Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar