Ilustrasi penghayat aliran kepercayaan, Foto: Pixabay
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan jumlah penghayat aliran kepercayaan di provinsi itu saat ini sebanyak 3.910 orang.
"(Total) hingga saat ini ada 3.910 orang penghayat aliran kepercayaan di Jabar dan dari jumlah itu baru enam orang yang mengurus perubahan kolom agama di KTP elektronik. Itu ada di Kota Bandung," kata Kepala Disdukcapil Jabar, Heri Suherman disela-sela acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Kamis, 14 Maret 2019.
Heri mengemukakan pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di e-KTP.
Sehingga, kata Heri melanjutkan, sesuai putusan MK tersebut maka pihaknya harus melayani warga negara penghayat aliran kepercayaan di Jabar yang mau mengurus perubahan kolom agama di KTP elektroniknya.
"Kami juga sudah sosialisasikan bersama disdukcapil tingkat kabupaten/kota supaya penghayat kepercayaan boleh mengusulkan penggantian kolom agama di KTP elektroniknya," ujar Heri.
Baca juga: Dorong Masyarakat Adat Berdaulat dan Mandiri, KLHK Tetapkan 7 Hutan Adat
Oleh karena itu, pihaknya mempersilakan bagi warga Jabar penghayat aliran kepercayaan yang hendak mengusulan penggantian kolom agama di KTP elektonik.
"Mungkin karena dulu belum ditetapkan aturannya, sehingga mereka (penghayat aliran kepercayaan) terpaksa memilih salah satu agama resmi untuk mengisi kolom agama di KTP elektroniknya," kata Heri menjelaskan.
Pada acara Japri tersebut, Heri juga membahas soal WNA yang memiliki KTP elektronik. Ia memaparkan, Disdukcapil Jabar menyatakan bahwa jumlah warga negara asing (WNA) yang memiliki ktp elektronik di provinsi itu sebanyak 200 orang.
"Ada datanya (jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik di Jabar), itu tidak dari 200 orang," ucap Heri.
Baca juga: Gubernur Jabar: Waspada Dampak Negatif dari Era Digital
Warga Negara Asing tersebut, kata Heri, bukan hanya boleh memiliki KTP elektronik namun wajib atau harus memiliki KTP elekronik bagi yang sudah memenuhi sejumlah persyarat. Persyaratan tersebut diantaranya memiliki Kitas (Kartu izin tinggal terbatas/tetap).
"Itu ada aturan, jadi kasus WNA memiliki KTP elektronik itu tidak muncul sekarang, itu sudah ada. Aturan hukumnya UU Nomor 23 Tahun 2006 (tentang Administrasi Kependudukan)," kata Heri melanjutkan.
Ia juga menegaskan bahwa WNA pemilik KTP elektronik dipastikan tidak bisa memberikan hak pilihnya atau mencoblos pada Pemilu 2019.
Tinggalkan Komentar