
Schoolmedia News Jakarta = Di balik istilah ”fakta”, terdapat manusia sebagai makhluk bernyawa. Di balik angka, terdapat tubuh yang terluka. Di balik laporan, terdapat suara yang gemetar. Para korban tidak hadir sebagai ”data”. Mereka hadir sebagai manusia yang hidupnya terbelah antara sebelum dan sesudah Peristiwa Mei 1998.
Narasi kemanusiaan ini menjadi fondasi bagi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas saat menyerahkan berkas kesimpulan dalam persidangan elektronik (e-court) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/4/2026). Gugatan ini menyasar tindakan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang dinilai melakukan penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998. Setelah enam bulan persidangan yang melelahkan, kebenaran kini berada di ujung penentuan: putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada 21 April 2026 mendatang.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah tokoh dan lembaga, di antaranya Marzuki Darusman, Ita Fatia, Sandyawan Sumardi, Kusmiyati, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Kalyanamitra, dan Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia. Bagi mereka, gugatan ini adalah bentuk perlawanan terhadap rezim penyangkalan yang terus dipelihara negara selama hampir tiga dekade.
Luka yang menetap
Bagi para korban, waktu tidak pernah benar-benar bergerak maju. Luka itu tetap ada, hidup dalam ingatan, dalam tubuh, dalam diam, dan dalam bayang-bayang trauma. Kondisi ini diperburuk ketika negara, melalui pejabat publiknya, justru meragukan kepedihan yang mereka alami.
Koalisi menilai penyangkalan yang dilakukan Fadli Zon bukan sekadar pernyataan lisan, melainkan strategi untuk merawat impunitas dan kejahatan yang berlanjut (continuous crime). ”Tindakan ini tidak hanya melukai hati korban dan keluarga, tetapi juga menjauhkan negara dari tanggung jawab penuntasan kasus pelanggaran HAM berat,” ujar perwakilan Koalisi dalam keterangan tertulisnya.
Secara hukum, Koalisi berargumen bahwa ketika seorang pejabat bertindak di luar kewenangan, hal itu bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Menteri Kebudayaan dinilai tidak memiliki otoritas hukum untuk memberikan penilaian atau penetapan mengenai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan Undang-Undang Pengadilan HAM, kewenangan tersebut secara eksklusif berada di lingkup Komnas HAM, Kejaksaan Agung, serta mekanisme konstitusional antara DPR dan Presiden. Dengan mempertanyakan dan menyangkal fakta perkosaan massal Mei 1998, Menteri Kebudayaan dianggap telah melangkahi mandat lembaga-lembaga resmi negara.
Bukti dan kesaksian
Untuk memperkuat gugatan, penggugat telah menyerahkan 95 bukti surat dan lima bukti elektronik. Sebanyak empat ahli dan dua saksi fakta dihadirkan di persidangan untuk membedah dampak dari penyangkalan tersebut.
Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. W. Riawan Tjandra, menegaskan bahwa PTUN Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili tindakan faktual yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Sementara itu, Ahli Psikologi Dr. Livia Istania menjelaskan fenomena ”reviktimisasi”, di mana pernyataan pejabat negara yang menyangkal trauma korban justru mengakibatkan luka psikologis baru yang mendalam bagi para penyintas.
Dari perspektif historis, Dr. Andi Achdian menyatakan bahwa upaya mempertanyakan fakta yang telah terdokumentasi secara luas—seperti laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998—bukanlah sebuah debat akademik, melainkan strategi ”pemutihan” sejarah (whitewashing). Hal ini diamini oleh Ahli HAM Dr. Herlambang P. Wiratraman, yang menyebut tindakan tersebut dapat dinilai sebagai obstruction of justice atau perintangan keadilan.
Momen paling mengharukan dalam persidangan muncul saat Wiwien Suryadinata, orang tua dari almarhumah Ita Martadinata, memberikan kesaksian. Ia menceritakan bagaimana teror disebarkan kepada mereka yang berani mengungkap kebenaran. Ita Martadinata dibunuh secara keji hanya beberapa hari sebelum keberangkatannya ke PBB untuk memberikan kesaksian mengenai perkosaan massal Mei 1998.
Ujian bagi hukum
Marzuki Darusman, yang juga Ketua TGPF Mei 1998, menegaskan bahwa PTUN adalah benteng terakhir bagi rakyat untuk memperoleh akses keadilan. ”Kepercayaan publik pada penegakan hukum di Indonesia bermula—atau berakhir—di situ,” tegasnya.
Jika pernyataan penyangkalan oleh pejabat negara dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, Koalisi khawatir yang hancur bukan hanya fakta sejarah, melainkan juga kepercayaan publik terhadap fondasi negara hukum itu sendiri. Penyangkalan ini juga dinilai mengandung konflik kepentingan (conflict of interest), mengingat opini pribadi yang bersangkutan telah konsisten menyangkal peristiwa tersebut sejak tahun 1998.
Kini, masyarakat menanti keberanian institusi peradilan. Harapannya, putusan pada 21 April nanti tidak sekadar menyelesaikan sengketa administratif di atas kertas, tetapi juga memulihkan martabat manusia yang selama ini dibungkam. Putusan tersebut diharapkan mampu menjaga ingatan kolektif bangsa agar tragedi serupa tidak pernah terulang kembali. Sebab, pada akhirnya, keadilan adalah tentang siapa yang dipulihkan dalam kenyataan, bukan sekadar siapa yang menang secara prosedural.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar