Cari

DKI Jakarta, Kota Adm. Jakarta Pusat

Rokok Elektronik dan Konvensional Mengandung Bahaya yang Sama

Rokok elektronik, Foto: Pixabay

 

Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim mengatakan rokok elektronik seperti vape dan produk tembakau lainnya tidak berbeda dengan rokok konvensional. Bahkan keduanya mengandung bahaya yang sama bagi kesehatan manusia. 

"Pemerintah harus membatasi bahkan melarang penggunaannya sebagai bentuk upaya perlindungan negara terhadap warganya," kata Ifdhal melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2019.

Ifdhal mengatakan negara harus melindungi hak asasi warga negara untuk dapat hidup sehat dan terhindar dari dampak buruk produk yang mengandung zat adiktif.

Dalam diskusi Polemik Rokok Elektronik atau Vape di Indonesia yang diadakan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau di Jakarta, pada Kamis (14/3), perwakilan Subdirektorat Pengawasan Produk Tembakau Badan Pengawas Obat dan Makanan Iswandi mengatakan, vape tidak lebih sehat dan aman dibandingkan rokok konvensional.

"Klaim bahwa vape lebih sehat dan aman sebenarnya tidak tepat. Sebagian besar produk vape mengandung nikotin sehingga memiliki efek adiktif atau candu bagi penggunanya," kata Iswandi.

Ia menjelaskan, karena tergolong produk adiktif, sudah ada 98 negara membuat regulasi produk vape, mulai dari pemasaran, penggunaan serta periklanan, promosi dan pensponsorannya.

Ketika rokok konvensional masih menjadi masalah, Iswandi melanjutkan, terbukti dengan peningkatan jumlah perokok pemula usia 10 tahun hingga 18 tahun terus meningkat, vape muncul menjadi masalah baru.

Berdasarkan hasil riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan bahwa angka prevalensi perokok usia 10 tahun hingga 18 tahun meningkat menjadi 9,1 persen dari 7,3 persen pada 2013.

Padahal, sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2019 adalah penurunan prevalensi perokok usia muda menjadi 5,6 persen. Meski sudah menjadi konsumsi masyarakat dan digunakan berbagai kalangan, Indonesia masih belum memiliki peraturan yang jelas tentang vape.

Berita Regional Selanjutnya
30 Desa di Nias Tercatat Masuk Kategori Terisolir
Berita Regional Sebelumnya
Disdukcapil: Jumlah Penghayat Kepercayaan di Jabar Ada 3.910 Orang

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar