Ilustrasi senjata angin, Ilus: Pixabay
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh meminta kepolisian setempat untuk menertibkan penggunaan senapan angin, menyusul ditemukan puluhan peluru senapan angin pada tubuh satu individu orang utan.
"Kami sudah menyurati Kapolda Aceh untuk meminta kepolisian menertibkan penggunaan senapan angin, sehingga tidak digunakan untuk menembak satwa dilindungi seperti orang utan," kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo, di Banda Aceh, Rabu, 13 Maret 2019.
Sebelumnya, kata Sapto Aji, tim gabungan BKSDA Aceh bersama mitra telah mengevakuasi dua orang utan, induk dan anaknya, di sebuah kebun warga di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, pada Sabtu, 9 Maret 2019.
BKSDA Aceh berhasil evakuasi 2 orangutan Sumatera (Pongo abelii) di kebun warga Ds Bunga Tanjung Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam (9/3/2019). Induk OU terluka parah karena benda tajam dan ditemukan 74 peluru senapan angin ditubuhnya. Anak OU akhirnya mati kekurangan nutrisi parah, Foto: @Sutopo_PN/Twitter
Kondisi induk orang utan itu saat dievakuasi dalam keadaan luka parah pada kaki, tangan, dan badan. Luka-luka tersebut petugas duga akibat dari benda tajam. Mata induk orang utan tersebut terluka akibat peluru senapan angin.
"Induk dan anak orang utan itu dibawa ke pusat rehabilitasi di Sibolangit, Sumatera Utara. Anaknya akhirnya mati dalam perjalanan karena syok dan kekurangan nutrisi," ujar Sapto Aji Prabowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan terhadap induk orang utara itu, petugas menemukan 74 butir peluru senapan angin. Peluru senapan angin juga membutakan kedua mata induk orang utan tersebut.
Sapto Aji mengatakan, adanya peluru di tubuh orang utan membuktikan bahwa senapan angin digunakan menembak orang utan. Padahal, orang utan merupakan satwa yang harus dilindungi.
"Karena itu, kami meminta Kapolda Aceh menertibkan penggunaan senapan angin agar menghindari penggunaannya untuk menembak satwa dilindungi seperti orang utan," kata Sapto Aji Prabowo tegas.
Tinggalkan Komentar