Ilustrasi stunting, Ilus: Pixabay
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 20,32 miliar untuk menunjang operasional pelayanan di 28 puskesmas yang tersebar di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Rivai mengatakan dana tersebut sebagai upaya Pemkab Kotabaru untuk mendorong dan mengaktifkan kembali fungsi Puskesmas.
"Terutama dalam kegiatan luar gedung, serta agar dapat menjangkau pelayanan secara merata dan berkesinambungan, dibutuhkan dukungan biaya operasional dan dukungan pembiayaan lainnya," kata Rivai, Selasa, 12 Maret 2019.
Rivai menjelaskan, sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2019 perlu ditetapkan besaran alokasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk setiap Puskesmas.
Baca juga: 48 Anak Menderita Stunting di Kalimantan Timur
Adapun alokasi BOK Puskesmas untuk Kotabaru yang mencakup sebanyak 28 puskesmas terdiri dari 16 Puskesmas Rawat Inap dan 12 Puskesmas Non Rawat Inap secara keseluruhan sebesar Rp 20.323.000.000. Alokasi dana paling rendah sebesar Rp 581.729.000 untuk Puskesmas Pamukan II di Kecamatan Pamukan Utara. Alokasi dana paling tinggi sebesar Rp 921.300.000 bagi Puskesmas Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara.
Tersedianya alokasi dana BOK Puskesmas tersebut, kata Rivai, bertujuan untuk menyelenggarakan pelayanan promotif dan preventif utamanya di luar gedung Puskesmas, menyelenggarakan fungsi manajemen Puskesmas, dan menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.
Rivai mengemukakan, alokasi dana BOK Puskesmas 2019 diantaranya digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK), penyediaan operasional upaya kesehatan masyarakat.
Baca juga: 80 Persen Anak Kurang DHA, Pakar: Bisa Pengaruhi Fisik dan Kepintaran Anak
Selain itu, juga untuk penyelenggaraan kegiatan pemicuan untuk mewujudkan Desa STBM, penyelenggaraan kegiatan penurunan stunting, penyediaan tenaga promosi kesehatan, sanitarian, nutrisionis, tenaga kesehatan masyarakat lainnya dan tenaga pembantu pengelola keuangan di Puskesmas.
Dana BOK Puskesmas tersebut, kata Rivai menegaskan, tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan dalam bentuk belanja modal, kegiatan kuratif dan rehabilitatif, pengadaan obat, vaksin, alat kesehatan, retribusi, pemeliharaan bangunan, kendaraan, sarana dan prasarana.
Tinggalkan Komentar