Cari

Kepulauan Bangka Belitung, Kab. Bangka

Gandeng Swasta, Strategi Pemkab Bangka Dorong Orangtua Buatkan KIA

Foto: pixabay

 

Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendorong seluruh orang tua yang memiliki anak di bawah lima tahun untuk mengurus pembuatan kartu identitas anak (KIA).

"Saya minta orang tua yang memiliki anak di bawah lima tahun untuk segera mengurus pembuatan KIA sebagai kelengkapan dokumen kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka, Rahmad Gunawan di Sungailiat, Selasa, 12 Maret 2019.

Ia mengatakan, bagi anak di bawah lima tahun kelengkapan syarat pembuatan KIA tidak memerlukan pas foto sebagaimana KIA untuk anak diatas lima tahun. Syarat pengurusannya cukup membawa dokumen akte kelahiran, kartu keluarga.

Menurut Rahmad, KIA merupakan tanda pengenal anak anak yang berusia 0 sampai 17 tahun, sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang KIA.

"Suatu saat nanti, KIA bisa digunakan untuk buat rekening di bank, jika naik pesawat perlu menunjukan KIA dan pembuatan dokumen lainnya," kata Rahmad.

Ia menjelaskan, bagi anak-anak yang sudah memiliki KIA di Kabupaten Bangka bisa mendapatkan potongan harga tiket masuk ke tempat hiburan keluarga seperti di Tirta Tapta Pemali. Potongan harga tersebut sebesar 50 persen.

"Kami merencanakan akan melakukan kerja sama dengan rumah-rumah makan, toko-toko buku dan tempat wisata lainnya agar anak-anak yang memiliki KIA bisa mendapatkan potongan harga," kata Rahmad memaparkan.

Pihaknya melakukan upaya ini sebagai cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membuat KIA bagi anak-anaknya.

Berita Regional Selanjutnya
WWF Papua Klaim Perubahan Penggunaan Lahan Sebabkan Emisi
Berita Regional Sebelumnya
Dapat Dana BOK Rp 20,32 Miliar, Dinkes Kotabaru: Jangan Gunakan untuk Belanja Modal

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar