Cari

DKI Jakarta, Kota Jakarta Pusat

Belum Terbentuk Sistem yang Tutup Potensi Korupsi di Parlemen

 

ilustrasi keadilan, foto; pixabay

 


SCHOOLMEDIA NEWS, Jakarta - DPR RI periode 2014-2019 dinilai belum terbentuk sistem untuk menutup potensi korupsi di parlemen karena terbukti 23 anggotanya, termasuk dua pimpinannya terjerat praktik haram itu.

"Tantangan DPR baru harus dipastikan sistem kerja parlemen menutup rapat-rapat potensi korupsi," kata Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (03/10/2019).

Pelantikan 575 anggota DPR Periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 diharapkan menjadi titik awal untuk menghadirkan parlemen yang diharapkan oleh publik, yakni aspiratif, partisipatif, kolaboratif dan anti korupsi.

Baca juga: Sebanyak 56 Desa di Gunung Kidul Laksanakan Pilkades 2019

Dia memprediksi DPR periode 2019-2024 akan terbebani dengan peninggalan DPR periode 2014-2019. Berbagai polemik yang muncul di bidang legislasi oleh DPR 2014-2019 di penghujung periode akan membebani DPR baru.


Apalagi, lanjut Ferdian, ada mekanisme carry over, yakni RUU yang telah masuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di periode sebelumnya dapat dilanjutkan di periode berikutnya.

Baca juga: Tim Investigasi Polri Periksa 6 Polisi Terkait Demo Kendari

Artinya, bola panas pembahasan sejumlah RUU tersebut bakal terjadi di DPR baru. Dengan demikian DPR baru harus belajar dari polemik yang timbul dari DPR periode sebelumnya.

Profil anggota DPR periode 2019-2024 yang didominasi oleh anggota DPR petahana sebanyak 298 orang (50,26 persen) serta jumlah fraksi yang tak jauh berbeda dengan DPR 2014-2024, minus Fraksi Hanura dan komposisi koalisi pemerintah yang cukup dominan, wajah DPR baru diprediksikan tak banyak alami perubahan dibanding DPR periode sebelumnya.


Kinerja parlemen di bidang legislasi yang tidak maksimal pada periode sebelumnya, yang hanya mampu mengesahkan 91 Undang-Undang menjadi catatan penting DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.

"Meski kinerja di bidang legislasi oleh parlemen tidak bisa dilepaskan dari kinerja eksekutif di bidang legislasi," kata Ferdian.

Baca juga: BPBD Banjarnegara Perkuat Sosialisasi Kebencanaan di Sekolah

Karena pembahasan UU harus dilakukan secara bersama-sama antara DPR dan pemerintah. Kerja legislasi DPR buruk, maka sama saja kerja legislasi pemerintah juga buruk.

"Selama partai politik belum mereformasi dirinya, jangan berharap banyak terhadap perubahan wajah parlemen," katanya.

Pekerjaan rumah di partai politik seperti soal pendanaan partai, sirkulasi kepemimpinan serta tata kelola partai yang modern harus segera dibereskan melalui perubahan AD/ART partai.

"Jika tidak, sulit untuk berharap DPR periode 2019-2024 berkinerja baik," kata dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu.

Berita Regional Selanjutnya
Gelar IFAS Fest 2019, Kemkominfo Tantang Milenial Berinovasi
Berita Regional Sebelumnya
Sebanyak 56 Desa di Gunung Kidul Laksanakan Pilkades 2019

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar