Cari

Banten, Kota Serang

Pemprov Raup Rp 1,36 Miliar dari Lelang Kendaraan Dinas

Ilustrasi lelang mobil, Foto: Pixabay

 

SCHOOLMEDIA NEWS, Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperoleh Rp 1,36 miliar dari hasil lelang barang milik daerah (BMD) berupa 73 kendaraan dinas (randis) roda dua dan empat dan dua paket alat perlengkapan kantor (APK).

Kepala Seksi Penggunaan dan Pemanfaatan Aset Daerah pada BPKAD Provinsi Banten Rahmat Pujiatmiko mengatakan, hasil dari lelang BMD sebesar itu lebih tinggi dari harga limit yang telah ditetapkan senilai Rp 519.394.000.

"Lelang BMD dilakukan sebagai langkah penghapusan aset milik pemprov. Metode lelang dilakukan karena aset yang akan dihapus masih memiliki nilai ekonomis. Untuk metode sendiri terdiri atas dua jenis yaitu e-aution atau seluruhnya melalui internet serta e-konvensional," kata Rahmat di Serang, Kamis, 1 Agustus 2019. 

Sementara BMD yang dilelang, kata Rahmat menjelaskan, terdiri atas kendaraan dinas (randis) roda dua dan empat sebanyak 73 unit dan dua paket APK. Untuk randis juga dibagi dua, ada yang dilelang satuan dan ada yang sistem paket.

Seluruh barang yang dilelang seluruhnya telah laku terjual. Bahkan, nilai penerimaan pemprov dari lelang cukup tinggi.

 

Baca juga: Optimalkan Peran Pelajar, BI Gorontalo Ajari Digitalitasi Ekonomi

 

Dari nilai limit atau minimal penawaran senilai Rp 519.394.000, Rahmat mengungkapkan, Pemprov mampu meraup Rp 1.369.990.446. Adapun rinciannya, nilai penerimaan dari 70 unit randis yang dilelang melalui e-auction diperoleh total Rp 869.090.466.

“Lelang randis mobil satuan sebanyak 24 unit laku Rp 673.014.702. Randis mobil paket enam unit laku Rp 60.000.090. Lalu randis motor satuan sebanyak enam unit terjual Rp 35.075.675 dan yang paket dengan 34 unit laku Rp 100.999.999,” katanya.

Untuk lelang BMD berupa tiga unit randis roda empat dengan metode e-konvensional, pemprov berhasil menambah pemasukan ke kas daerah senilai Rp 434.000.000.

“Selanjutnya dari metode e-kovensional juga untuk lelang APK total diperoleh pemasukan Rp66.900.000. Rinciannya, APK 1 Rp39.000.000 dan APK 2 sebesar Rp27.900.000," kata dia.

 

Baca juga: BPS: Kenaikan Tarif Pendidikan Pemicu Utama Inflasi Juli di NTT

 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, lelang BMD merupakan kegiatan rutin tahunan. Dari setiap penyelanggaraannya, pemprov selalu memperoleh hasil di atas harga limit.

“Lelang aset hasilnya selalu menggembirakan, selalu di atas nilai limit yang ditetapkan," kata Dwi.

Dwi menjamin tidak ada rekayasa dalam proses lelang karena seluruhnya dilakukan melalui sistem tertutup. Sementara untuk pemenang lelang diberikan waktu selama lima hari kerja setelah penetapan untuk melakukan pelunasan.

“Tidak ada main mata, ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPKNL. Kami tidak bisa ikut campur," kata Dwi. 

Berita Regional Selanjutnya
Padamkan Karhutla, Polisi Memodifikasi Kendaraan Roda Dua Sedot Air
Berita Regional Sebelumnya
Mulai Kemarin, 13.995 Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar