Cari

Daerah Istimewa Yogyakarta, Kab. Kulon Progo

Mulai Kemarin, 13.995 Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Penerima BPJS Kesehatan, Foto: bpjs-kesehatan.go.id

 

SCHOOLMEDIA NEWS, Kulon Progo - Sebanyak 13.995 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinonaktifkan kepesertaannya terhitung mulai 1 Agustus 2019 karena tidak masuk dalam basis data terpadu.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Eko Pranyoto mengatakan, berdasarkan keputusan bantuan sosial (bansos) Nomor 79 Tahun 2019, ada 13.995 orang penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari APBN dinonaktifkan.

"Penjelasan sementara bahwa mereka dinonaktifkan karena tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT)," kata Eko di Kulon Progo, Jumat, 2 Agustus 2019.

 

Baca juga: BPS: Kenaikan Tarif Pendidikan Pemicu Utama Inflasi Juli di NTT

 

Selain itu, kata Eko, peserta KIS yang dinonaktifkan karena identitas ada yang tidak sesuai, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat.

"Sekarang sedang kami teliti kebenarannya. Hasil sementara, 1.888 orang peserta PBI BPJS atau KIS ternyata masuk dalam BDT, tapi Dinsos P3A belum mengecek identitas kependudukannya. Saat ini, kami baru minta ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) apakah identitasnya ada yang salah," ujarnya.

Ia mengimbau kepada pemilik KIS untuk mengecek terlebih dahulu, apakah kartunya masih aktif atau tidak, jangan sampai sudah berobat tapi tidak dijamin.

"Dalam waktu dekat, setelah data kami ketik akan disampaikan ke pemerintah desa supaya informasinya sampai ke masyarakat. Selain itu, data penerima yang dinonaktifkan bisa dicocokkan dengan data di pemerintah desa," kata Eko.

Selanjutnya, Eko menjelaskan, Dinsos P3A akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Sosial menindaklanjuti penonaktifan 13.995 orang peserta PBI BPJS/KIS. Pihaknya akan mempertanyakan apakah kuota bantuan APBN masih tetap atau berkurang.

"Kalau bantuannya masih tetap akan kami memasukan warga yang dinonaktifkan sesuai data," ujar Eko.

 

Baca juga: Dinkes Jayapura Temukan 6.765 Kasus HIV/AIDS

 

Eko menambahkan seluruh peserta KIS atau PBI BPJS datanya menggunakan Jamkesmas yang kemudian dintegrasikan menjadi JKN PBI. Setelah ada BDT, Eko menjelaskan, maka bantuan-bantuan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Sosial harus masuk BDT.

Kalau tidak masuk dalam BDT, maka bantuan dianggap tidak tepat. Ketika memberi bantuan harus ada dasar hukumnya.

"Saat integrasi data Jamkesmas ke JKN PBI, kami sudah diberitahu bahwa masyarakat yang mendapat bantuan harus masuk ke BDT," ujarnya.

Berita Regional Selanjutnya
Pemprov Raup Rp 1,36 Miliar dari Lelang Kendaraan Dinas
Berita Regional Sebelumnya
200 Penari Soreng Magelang Bakal Tampil di Istana Negara Saat HUT RI

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar