Tari Langgeng Cisadane, Foto: tangselmedia
Anggota DPRD Kota Tangerang, Edy Ham mengatakan, pengajuan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya Non-Benda sebagai Raperda inisiatif kepada Pemkot Tangerang adalah untuk pelestarian dan pengelolaan warisan budaya non-benda lebih optimal lagi.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pengelolaan tampaknya belum sesuai dengan harapan. Kondisi ini, kata Edy, disebabkan rentannya soliditas budaya dan pranata sosial yang diperkuat dengan kecenderungan penguatan orientasi primordial seperti kelompok etnis dan agama yang berpotensi memperlemah persatuan masyarakat dan keharmonisan interaksi sosial.
"Belum ada peraturan yang mengatur secara komprehensif sebagai landasan hukum menjadi kendala dalam pelestarian budaya," ujarnya, Senin, 20 Mei 2019.
Baca juga: Dirjen PAUD: Kebudayaan Merupakan Ciri Bangsa yang Besar
Warisan budaya yang juga penting untuk diperhatikan, kata Edy melanjutkan, adalah sebagai pembentuk karakter Kota Tangerang. Menurutnya, budaya Kota Tangerang begitu kaya dengan keberagaman berbagai etnis budaya non-bendanya.
"Budaya non-benda di Kota Tangerang harus dipertahankan dan dijaga dalam bingkai yang namanya Kota Tangerang," kata Edy menegaskan.
Sementara terkait Raperda bantuan sosial kematian bagi masyarakat miskin diajukan karena pemberian bantuan sosial yang sudah dilakukan, tampaknya belum sepenuhnya sesuai harapan dan masih rendahnya status sosial ekonomi masyarakat. Selain itu, kata Edy, belum adanya bantuan sosial yang spesifik terhadap permasalahan kematian kepada anggota masyarakat miskin.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang menyambut baik dua Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya Non-Benda dan Raperda tentang Bantuan Sosial Kematian bagi Masyarakat Miskin.
Wali kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan, Kota Tangerang kaya akan warisan budaya baik berupa benda cagar budaya bersejarah dan non-benda dalam berbagai bentuk dan ragam.Kekayaan itu terwujud, diantaranya dalam rupa adat istiadat, karya seni tari, pertunjukan, tutur kata lisan sebagai identitas, jati diri serta ketahanan diri. Semuanya itu, kata Arief, perlu dijaga dan dilestarikan untuk menghadapi tantangan global yang begitu cepat.
"Untuk itu, dibutuhkan payung hukum yang memadai dalam melindungi warisan budaya non-benda," ujar Arief.
Baca juga: Bangun Diplomasi Budaya, Mendikbud Resmikan Pusat Budaya Indonesia di Timor Leste
Terkait Raperda Bantuan Sosial Kematian bagi Masyarakat Miskin, Arief mengatakan, Pemkot Tangerang telah memiliki program bantuan pemakaman dan pengurusan jenazah namun terbatas untuk masyarakat terlantar yang sakit ataupun meninggal dunia.
Melalui Raperda ini, Arief berharap, semakin memperluas jangkauan tak hanya masyarakat terlantar namun untuk masyarakat miskin serta penghuni rumah perlindungan sosial.
"Pemkot dengan dukungan DPRD telah berupaya dan akan senantiasa memberikan berbagai fasilitas bagi masyarakat miskin, baik bantuan sosial, pendidikan, kesehatan dan lainnya," ujar Arief.
Tinggalkan Komentar