Cari

DKI Jakarta, Kota Adm. Jakarta Pusat

Naikkan Santunan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Beri Rp 42 Juta

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan, Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat santunan kematian kepada peserta dari semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta melalui draf rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian (JKM).

"Kami sedang dalam tahap melakukan revisi peningkatan manfaat, yatu revisi PP Nomor 44, di antaranya manfaat yang kami revisi adalah santunan kematian yang tadinya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, usai menemui Wapres Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.

Peningkatan nilai manfaat tersebut, kata Agus, merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat sebaik-baiknya kepada seluruh pekerja Indonesia yang merupakan peserta jaminan sosial tersebut.

"Bapak Wapres (JK) berpesan kepada kami untuk terus meningkatkan manfaat, bagaimana supaya manfaat itu bisa optimal dan membantu seluruh pekerja di Indonesia," ujar Agus.

 

Baca juga: Masuk Ekonomi Digital, Direksi BPJS-TK: Generasi Milenial Hadapi Era Industri 4.0

 

Selain itu, Agus melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Manfaat beasiswa sebelumnya, kata Agus, diberikan untuk satu ahli waris atau anak sebesar Rp12 juta.

"Pada PP yang baru ini, kami berikan untuk dua orang anak beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap, dari SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," kata Agus.

Peningkatan manfaat itu, Agus memaparkan, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup ahli waris dari penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

 

Baca juga: Selama Ramadan, Jam Sekolah di Magelang Dikurangi 5 Menit

 

Dalam pertemuan dengan Wapres JK tersebut, Agus menyampaikan harapannya agar Pemerintah segera mengesahkan revisi PP tersebut supaya peningkatan manfaat dapat segera diimplementasikan.

"PP ini perlu didorong, perlu dipercepat. Sekarang ini sudah hampir final, tapi kami selalu menunggu. Alangkah baiknya kalau sesegera mungkin bisa disahkan, itulah yang kami sampaikan ke Pak Wapres," ujarnya pula.

Berita Regional Selanjutnya
Hitung Makanan Berbuka Bisa Hindari Makanan Terbuang
Berita Regional Sebelumnya
Butuh Nutrisi, Orangutan Tapanuli Suka Durian

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar