Cari

Kalimantan Barat, Kab. Kapuas Hulu

4 Kasus Pecabulan Pelajar, Salah Satu Pelakunya Oknum Kepsek

Ilustrasi korban pelecehan seksual, Foto: Pixabay

 

Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat telah menangani empat kasus pencabulan anak di bawah umur dalam tiga bulan terakhir dengan korban umumnya yakni pelajar. 

"Kami sudah menerima empat laporan polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur tiga bulan terakhir," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu, 24 Maret 2019

Siko menjelaskan, ada empat kasus pencabulan anak di bawah umur selama tiga bulan terakhir yang menjadi korban rata-rata pelajar. Menurut Siko, perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, yakni satu kasus masuk tahap dua di kejaksaan setempat dan tahap P21, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Kasus pencabulan terbaru, kata Siko, dilakukan oleh oknum kepala sekolah kepada seorang siswi kelas II SD. Selain itu, kasus lainnya yakni pencabulan terhadap pelajar SD yang pelakunya juga masih di bawah umur.

Terhadap pelaku pencabulan, Siko menjelaskan, rata-rata dijerat pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pasal 81 dan pasal 82 selama minimal lima tahun sampai 15 tahun," kata Siko.

Ketua Ikatan Pena Peduli Sosial Budaya Kapuas Hulu, Sahirul Hakim mengatakan pencabulan terhadap anak di bawah umur apalagi itu pelajar tidak bisa dibiarkan, tindakan hukum harus ada efek jerahnya.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti dinas sosial, perlindungan perempuan dan anak, kata Sahirul, perlu memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat dan di sekolah-sekolah.

"Saya rasa itu tugas kita bersama untuk mengawasi anak-anak kita dari lingkungan sekitar, karena rata-rata pelaku kejahatan itu orang-orang terdekat yang terkadang tidak kita duga," ucap Shairul.

Ia erpesan kepada orang tua untuk tidak memanjakan anak usia pelajar setingkat SD dengan telepon selular. Jika pun diberikan, fasilitas itu hanya sebatas pendukung pembelajaran ilmu pengetahuan.

"Yang jelas pengawasan harus lebih ditingkatkan, karena banyak sekali faktor penyebab terjadinya kasus pencabulan, salah satunya perkembangan teknologi," kata Sahirul.

Berita Regional Selanjutnya
4 Sungai di Wondama Berbahaya
Berita Regional Sebelumnya
Sangihe Darurat Rabies Hingga Akhir Mei 2019

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar