Ilustrasi anjing terkena virus rabies, Foto: Pixabay
Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Joppy Thungari mengatakan, pemerintah setempat menetapkan Sangihe darurat rabies. Penetapan status ini mengingat adanya korban meninggal akibat gigitan anjing.
"Darurat rabies harus ditetapkan di Kabupaten Sangihe karena sudah beberapa korban meninggal dunia akibat gigitan anjing," kata Joppy Thungari di Tahuna, Minggu, 24 Maret 2019.
Peningkatan kasus gigitan anjing gila, kata Joppy, mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga ditetapkanya Sangihe sebagai kejadian luar biasa (KLB) yang butuh penanganan.
"Sudah ada lima korban meninggal dunia sehingga pemerintah menetapkan kejadian luar biasa untuk rabies dan memerlukan penanganan khusus," kata Joppy.
Ia menjelaskan, pencabutan status darurat rabies jika dalam dua bulan ke depan tidak mengalami peningkatan.
"Penetapan Sangihe sebagai darurat rabies akan ditindaklanjuti melalui surat keputusan Bupati sehingga memungkinkan penanganan dengan Pemerintah Provinsi Sulul," kata Joppy.
Ia melanjutkan, pada bulan Mei, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait adanya penambahan jumlah kasus tersebut.
"Kalau sampai bulan Mei tidak ada peningkatan kasus maka status KLB akan dicabut," kata Joppy.
Kasus rabies ini terjadi di beberapa wilayah kecamatan yakni Kecamatan Tamako, Kecamatan Tabukan Utara dan Kecamatan Tahuna. Penetapan darurat rabies atau keadaan luar biasa (KLB) berlaku hingga bulan Mei 2019.
“Kami berharap masyarakat proaktif melalui pemberian vaksin rabies bagi semua hewan peliharaan agar tidak ada lagi korban gigitan hewan," kata Joppy.
Tinggalkan Komentar