Sri Mulyani Pastikan THR Rp 29,38 triliun Cair Pada 15 Mei

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Foto: Instagram @smindrawati

 

Schoolmedia News, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 29,38 triliun kepada aparatur sipil negara maupun TNI/Polri akan dilakukan secara serentak paling lambat pada Jumat (15/5).

"PP-nya sudah dikeluarkan Presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020. 

Sri Mulyani memastikan THR ini akan diberikan kepada seluruh pelaksana aparatur sipil negara dan TNI/Polri serta hakim dan hakim agung setara dengan jabatan di bawah eselon dua.

"Jadi artinya pejabat eselon satu dan dua, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," katanya.

 

Baca juga: Pendiri I'm GenZ: Generasi Milenial dan Z Harus Siap Sambut The New Normal

 

Ia memaparkan rincian alokasi THR tersebut yaitu untuk aparatur sipil negara pusat dan TNI/Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan Rp 8,7 triliun dan aparatur sipil negara daerah Rp 13,89 triliun.

"Kami sedang melakukan persiapan dengan seluruh satker untuk eksekusi pembayaran THR," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan dari pemangkasan THR bagi pejabat eselon satu dan dua maupun pejabat negara, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp 5,5 triliun.

Dana sebanyak Rp 5,5 triliun itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos), dukungan UMKM, dan mendanai program Kartu Prakerja untuk mengatasi dampak Covid-19.
 

Komentar

250 Karakter tersisa