PGRI: Penyederhanaan Penyaluran Dana BOS Perlancar Layanan Pendidikan

Ilustrasi guru, Foto: Pixabay


Schoolmedia News, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan penyederhanaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan melancarkan layanan pendidikan.

"Penyederhanaan dana BOS dan pemberian hingga 50 persen untuk honorer. Itu telah lama diperjuangkan PGRI dalam berbagai kesempatan. Baru pada era Mas Menteri ini yang merespons dengan baik. Dengan demikian penyederhanaan dana BOS itu sangat ditunggu karena akan perlancar proses layanan pendidikan," ujar Unifah di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. 

Dia menambahkan dengan penyederhanaan tersebut sangat dibutuhkan dan merupakan proses yang sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah.

"Jadi itu sangat ditunggu, dan kami mengucapkan terimakasih," ujarnya.

 

Baca juga: Menkeu: Dana BOS Langsung Ditransfer ke Rekening Sekolah

 

Unifah melanjutkan, begitu juga dengan ditingkatkannya prosentase penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer. Menurut dia, hal itu merupakan jalan tengah selama pemerintah daerah belum bisa memberikan gaji setara upah minimum regional pada guru honorer.

"Jadi dua kebijakan ini sangat ditunggu di daerah. Semoga ini dikawal pelaksanaannya dan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurai persoalan pendidikan," katanya.

 

Baca juga: Ikatan Guru: Dana BOS Harusnya Bukan untuk Gaji Guru

 

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait perubahan mekanisme dana BOS. Salah satu poinnya adalah peningkatan persentase untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS.

Sebelumnya, hanya 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta) dari dana BOS yang diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer.

Komentar

250 Karakter tersisa