Menteri Sosial Republik Indonesia (RI) Agus Gumiwang Kartasasmita. foto: setkab.go.id
SCHOOLMEDIA NEWS, Jakarta - Menteri Sosial Republik Indonesia (RI) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerima bantuan iuran (PBI) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah 40 persen dari jumlah total masyarakat termiskin yang ada di Indonesia.
"Penerima PBI tetap harus 40 persen dari masyarakat termiskin yang ada di Indonesia," kata dia kepada media usai memberikan sambutan dalam acara Workshop Penguatan Agen Perubahan dalam rangka Reformasi Birokrasi Tahun 2019 di Kementerian Sosial RI, Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Ia mengatakan iuran BPJS Kesehatan itu dibayar oleh negara melalui APBN yang selanjutnya disalurkan melalui PBI tersebut. Tugas Kementerian Sosial dalam program tersebut adalah memberikan data kepada Kementerian Kesehatan mengenai orang-orang yang layak mendapatkan bantuan.
Baca juga: DPR Akan Gelar Dengar Pendapat Terkait Kericuhan Papua
Nama penerima PBI tersebut harus ada di dalam data kesejahteraan sosial. Bagi mereka yang namanya tidak ada di dalam data tersebut, maka mereka tidak berhak mendapatkan PBI. "Tugas Kemensos adalah memberikan data yang seakurat mungkin kepada Kemenkes agar program PBI ini efektif dan tepat sasaran," kata dia.
Terkait jumlah iuran, Menteri Agus tidak memberikan penjelasan karena merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan. Namun, ia memastikan tidak ada pengurangan dari 96,8 juta orang mendapatkan bantuan PBI.
250 Karakter tersisa