DPR Akan Gelar Dengar Pendapat Terkait Kericuhan Papua

Anggota Komisi I DPR RI, Darizal Basir. foto: dpr.go.id

SCHOOLMEDIA NEWS, Painan - Komisi I DPR RI segera mengundang Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara, Menteri Pertahanan dan instansi terkait lainnya pada gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) seputar kericuhan di Papua.

"RDP akan dilaksanakan Senin, 9 September 2019," kata anggota Komisi I DPR RI, Darizal Basir di sela-sela kegiatan kunjungan daerah pemilihan (Kundapil) ke-6 masa sidang V Tahun 2019 di Painan, Sumatera Barat, Senin, 2 September 2019.

 

Baca juga: Prof Samsul Rizal: Unsyiah Punya Peluang Berkembang

 

Pada kegiatan RDP itu, pihaknya akan memperdalam perihal langkah-langkah yang telah diambil pemerintah dalam upaya penanganan kericuhan di Papua serta upaya-upaya rehabilitasi pascakericuhan. Selain itu, pihaknya juga akan memperdalam sikap pemerintah atas kegiatan pengibaran bendera bintang kejora di depan istana negara.

"Kami prihatin atas kedua kejadian itu, dan kami mendorong pemerintah berperan aktif dalam penanganannya," katanya lagi.

Secara pribadi dirinya menilai pengibaran bintang kejora di halaman istana negara tidak bisa ditoleransi, dan merupakan bentuk pengingkaran terhadap kemerdekaan yang diraih oleh para pahlawan di masa lampau. Sementara ketika ditanya apakah ada indikasi terlibatnya pihak asing pada kerusuhan di Papua, pihaknya menjawab pasti ada, namun siapa mereka ia tidak menjawab secara lugas. "Dalam hal itu pemerintah mesti aktif sehingga siapa aktor di balik kejadian ini bisa diketahui,"ujarnya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah bersikap tegas terkait keterlibatan pihak-pihak asing dalam insiden di Papua. "Menkopolhukam, Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan telah menyebutkan adanya keterlibatan pihak-pihak asing dalam insiden di Papua," ujar Hikmahanto Juwana.

 

Baca juga: Prof Hamdan Juhannis Nyatakan UIN Alauddin Dukung Inovasi Pemprov Sulsel

 

Ia mengatakan dalam analisa hukum yang dimaksud dengan pihak asing tersebut ada dua kategori. Pertama adalah orang asal Papua yang berkewarganegaraan asing atau orang asing yang bersimpati terhadap orang Papua namun mereka berdomisili di luar Indonesia. "Kedua adalah warga negara asing yang berada di Papua. Mereka melakukan tindakan-tindakan untuk mendukung Papua merdeka," kata dia.

Tujuan keterlibatan mereka adalah memanfaatkan insiden Papua untuk menyuarakan urgensi memerdekakan Papua, ujar Hikmahanto.

Komentar

250 Karakter tersisa