Lindungi Masyarakat, Menkominfo Pastikan Regulasi IMEI Berlaku 18 April

Telepon selular, Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berdiskusi dengan kementerian terkait dan operator seluler untuk memastikan regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku efektif mulai 18 April 2020.

"Diskusi bagaimana mekanisme blacklist atau whitelist," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.

Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober 2019 oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Saat ini, pemerintah sudah memiliki sistem Sibina, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia. Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

 

Baca juga: Sekolah Rusak, Madrasah Terima Rp 10 Juta dari Elnusa

 

Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, Johnny menyatakan, aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.

"IMEI ini merugikan masyarakat. Kita tidak ingin produk yang gagal, yang tidak tepat, bisa berbahaya untuk masyarakat. Charger (pengisi daya) meledak, misalnya," kata Johnny.

 

Baca juga: TNI Bagikan Buku Tulis Kepada Pelajar di Perbatasan RI-PNG

 

Kini, pihaknya sedang mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI.

Komentar

250 Karakter tersisa