Kemendagri Aktifkan Kembali Jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. foto: kemendagri.go.id

SCHOOLMEDIA NEWS, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaktifkan kembali Jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Takalar, menyusul pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati, Syamsari Kitta, bernomor 821/385/BKPSDM/VII/2019.

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyatakan SK Bupati itu merupakan pelanggaran berat karena telah memutasi pejabat lama yang di SK-kan oleh Mendagri.

"Dengan dibatalkan SK Bupati tersebut, maka jaringan (SIAK) kita aktifkan sekarang," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Senin 9 September 2019.

 

Baca juga: Livi Zheng Adukan Tiga Media Nasional Ke Dewan Pers

 

Pemutusan Jaringan Administrasi Kependudukan (Adminduk) tersebut dilakukan karena Syamsari mengabaikan surat teguran Kemendagri bernomor: 820/5894/DUKCAPIL tanggal 13 Agustus 2019.

Surat teguran itu menyoroti pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan kedinasan Dukcapil Kabupaten Takalar oleh Bupati Takalar tanggal 10 Juli 2019.

Poin kedua dalam surat tersebut ditulis bahwa mutasi yang dilakukan pada Dukcapil Takalar tidak diusulkan lebih dahulu kepada Mendagri. Zudan mengatakan Bupati Takalar telah melampaui kewenangannya dan melakukan pelanggaran hukum karena memberhentikan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar, Farida, dari jabatan strukturalnya dengan menerbitkan SK yang bermasalah itu.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 83 A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang menangani urusan Adminduk di Provinsi dan Kabupaten-Kota.

 

Baca juga: Surati DPR, Jokowi Minta Revisi Batas Minimal Menikah Jadi 19 Tahun

 

Akibatnya, pelayanan Disdukcapil setempat dilumpuhkan tanpa tedeng aling-aling karena Bupati diduga mengabaikan surat teguran tersebut tanpa alasan yang jelas. Namun, setelah Bupati Syamsari menganulir SK yang dikeluarkannya tanggal 9 Juli 2019 itu dengan penerbitan SK bernomor 821/544/BKPSDM/IX/2019 tanggal 9 September 2019, maka sanksi tersebut pun dicabut.

Jabatan Farida pun telah dipulihkan dengan SK Mendagri Nomor 821.22-2941 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Kembali atau Pengukuhan dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kadis Dukcapil Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Komentar

250 Karakter tersisa