Kasus Guru Viral Pukuli Murid di Bekasi, Disdik Jabar Akan Ambil Keputusan

Ilustrasi anak korban kekerasan, Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Bekasi - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil keputusan soal status Idiyanto yang terbukti memukul lima siswa di SMA Negeri 12 Kota Bekasi. Ia mengatakan hal tersebut usai menemui Idayanto bersama dengan Disdik Kota Bekasi dan Inspektorat.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan pada Disdik Provinsi Jawa Barat Asep Suhanggan mengatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Menurut dia kehadirannya di SMAN 12 Kota Bekasi hanya untuk menggali informasi di lapangan.

"Hanya memotret dan menggali informasi, untuk lebih jauh tentunya ada tindak lanjut dari kejadian ini dan secara pribadi saya tidak bisa memutuskan. Saya akan teruskan ke pimpinan," kata Asep di SMA Negeri 12 Kota Bekasi, Kamis, 13 Februari 2020.

Asep mengaku sejauh ini telah mendapatkan informasi yang bersifat objektif, realistis dan komprehensif. Ia juga melihat adanya anomali dimana ada siswa yang pro agar Idiyanto dikeluarkan dan mempertahankan.

 

Baca juga: Akademisi: Anak Harus Diberi Pemahaman Bahaya Perundungan

 

"Dalam kasus ini tentunya ada sanksi indisipliner dan tindakan administratif apapun bentuknya. Keputusan itu nanti sanksi ada pada kebijakan pimpinan karena sesuai fakta juga yang bersangkutan melakukan kekerasan," ungkapnya.

Asep menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus SMAN 12 Kota Bekasi. Menurut dia, Disdik Jabar akan mempertimbangkan secara matang soal kasus ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah menyesalkan tindakan anarkis oknum guru SMA Negeri 12 Kota Bekasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada para orang tua siswa.

"Saya khususnya sangat prihatin dan semoga tidak ada lagi kejadian seperti itu di sekolah," kata Inay.

 

Baca juga: Kemenkumham: Pendekatan Diversi Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

 

Dia mengaku akan merekomendasikan surat tembusan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi agar guru yang bersangkutan dimutasi dari Kota Bekasi. Nantinya surat itu akan diteruskan ke Dinas Provinsi Jawa Barat.

"Karena memang kewenangan SMA/SMK berada di Provinsi Jawa Barat. Kota Bekasi hanya TK/PAUD/SD/SMP. Nah untuk kasus ini sebenarnya kita hanya untuk menstabilkan. Saya juga sudah panggil kepala sekolahnya," kata dia.

Sementara itu Idiyanto Muin masih bungkam saat dimintai keterangan oleh wartawan. Ia memilih pergi menghindari kerumunan wartawan.

Komentar

250 Karakter tersisa