Bebas Bea Cukai, Ini Manfaat Perjanjian Dagang Indonesia-Australia

Foto: Unsplash

 

Schoolmedia News, Jakarta – Menteri Perdagangan RI dan Menteri Perdagangan, Investasi dan Pariwisata Australia sepakat bahwa Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) berlaku mulai tanggal 5 Juli 2020. Kementerian Perdagangan mendorong para pelaku usaha Tanah Air untuk memanfaatkan perjanjian dagang yang telah diselesaikan. Salah satunya adalah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Melalui perjanjian dagang tersebut, Australia mengeliminasi 100 persen atau semua pos tarifnya yang berjumlah 6.474 pos tarif, menjadi 0 persen untuk perdagangan barang. Sementara Indonesia mengeliminasi 94,6 persen dari seluruh total pos tarif. Sedangkan dalam perdagangan jasa, IA-CEPA memfasilitasi perpindahan orang perseorangan juga pengakuan atas jasa-jasa profesional Indonesia.

"Artinya ketika kita mau ekspor ke sana, tarifnya 0 sehingga semakin memberikan dorongan untuk eksportir kita. Karena yang paling mendapat manfaat adalah para pelaku usaha. Bagaimana caranya kita mendapatkan yang terbaik, sehingga kita bisa mengkapitalisasi dan utilisasi hasil produk-produk yang akan diekspor ke luar negeri khususnya Australia," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, dalam forum sosialisasi IA-CEPA pada Selasa (23/3/2021).

Selain di sektor perdagangan, manfaat lain dari IA-CEPA yaitu kuota visa untuk pelajar yang semakin bertambah. Begitu pula dengan untuk pekerja. Pemerintah sampai saat ini telah menyelesaikan 22 perjanjian internasional di berbagai kawasan dunia. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu mempercepat penyelesaian perundingan perjanjian perdagangan dan implementasinya.

 

Baca juga5 Inovasi Baru Dunia Pendidikan Indonesia Setelah UN Dihapus

 

Lebih lanjut, Koordinator Bidang Asia Tenggara dan Pasifik Kemendag, Nina Damajanti, menjabarkan sejumlah manfaat lain dari perjanjian dagang IA-CEPA. Diantaranya termasuk visa kerja dan liburan (subclass 462) yang kini sebanyak 4.100, dengan kenaikan 5 persen per tahun sampai dengan 5.000. Selain itu juga ada pertukaran tenaga kerja antar perusahaan Indonesia - Australia dalam rangka transfer of knowledge.

Perjanjian dagang ini terbukti mampu meningkatkan nilai ekspor Indonesia ke Australia. "Kita lihat setelah IA-CEPA berlaku 5 Juli 2020, ekspor Indonesia meningkat. Per 2020, total ekspor kita ke Australia mencapai USD 2,5 miliar dan defisit berkurang 32,24 persen," jelas Nina.

Ada beberapa alasan Australia dipilih dalam perjanjian perdagangan ini. Negeri Kangguru tersebut memiliki GDP per kapita yang besar yaitu sekitar USD 50 ribu, dengan jumlah penduduk yang hanya 25 juta jiwa meski wilayahnya sangat luas. Selain itu, Australia sudah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan 30 negara lain. Sehingga Indonesia merasa perlu bekerja sama agar bisa memanfaatkan koneksi yang sudah dijalin Australia dengan negara-negara lain tersebut.

Negara-negara ASEAN juga sudah ada yang lebih dahulu membuat perjanjian dagang dengan Australia, yaitu Thailand, Malaysia, dan Singapura. Pangsa pasar Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga di Australia sebesar 1,6 persen. Thailand, Malaysia, Singapura, dan Vietnam memiliki pangsa pasar lebih besar. Investasi Australia yang masuk ke Indonesia pada 2020 mencapai USD 348,5 juta dengan 1.562 proyek. Investasi utama Australia berada pada sektor pertambangan, pariwisata, industri permesinan, jasa listrik, gas dan air.

Komentar

250 Karakter tersisa