Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Bank Mandiri mengeluarkan kebijakan dengan menunda pembayaran angsuran kredit pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan sektor usaha informal yang terdampak Covid-19.
"Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut secara detail akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
Ia merinci kebijakan itu yakni pertama bagi nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga, restrukturisasi setelah dievaluasi terdampak Virus Corona.
Baca juga: Presiden dan Menteri Korea Selatan Sumbang Gaji Demi Lawan Covid-19
Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.
Selain itu, kebijakan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek dalam jaringan serta driver daring.
Penetapan kolektibiltas kredit, Rully melanjutkan, didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. Terakhir, kebijakan menyangkut kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.
Penilaian akan diberikan kepada debitur terdampak di unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.
Baca juga: Mundur Setahun, IOC Tetap Pakai Nama Olimpiade 2020 Tokyo
Bank Mandiri mengidentifikasi usaha yang terkena imbas Covid-19 di antaranya pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, pengemudi ojek daring maupun driver daring.
"Nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra, kami menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Joko Widodo dan Otoritas Jasa Keuangan," katanya.
250 Karakter tersisa