BPIP Gelar Seminar Institusionalisasi Pancasila di Yogyakarta

Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti. foto: antaranews.com

SCHOOLMEDIA NEWS, Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar seminar bertajuk "Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Di Daerah Istimewa Yogyakarta", di Yogyakarta, Selasa.

Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti mengatakan seminar diselenggarakan sesuai salah satu tugas dan fungsi BPIP.

"Salah satu tugas dan fungsi BPIP yakni menyemaikan, menyosialisasikan, menginternalisasikan dan menginstitusionalisasikan nilai-nilai Pancasila pada pembuatan peraturan perundang-undangan maupun perda di Indonesia," kata Ani di Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

 

Baca juga: Kerjasama UNY dan Provinsi Bangka Belitung

 

Dia mengatakan melalui seminar itu BPIP berperan aktif dari sisi preventif sebelum sebuah peraturan dibuat, agar pemangku kepentingan memastikan rancangan peraturan baik undang-undang atau perda yang dibuat telah mengandung atau sesuai nilai-nilai Pancasila.

"Dalam level pembuatan peraturan, melalui seminar ini kami menyampaikan kepada para perancang peraturan untuk memasukkan nilai Pancasila dalam pembuatan peraturan, dalam hal ini perda, karena banyak sekali perda yang dianggap diskriminatif," kata Ani.

Ani mengatakan di sisi lain melalui seminar yang diikuti berbagai pemangku kepentingan mulai dari akademisi, pemerintah pusat hingga daerah itu juga bermaksud membuka pemahaman bahwa setiap individu atau kelompok dapat mengusulkan uji materi manakala ada peraturan perundang-undangan maupun perda yang bertentangan Pancasila.

"Sehingga mereka memahami bahwa mereka yang hadir disini bisa menjadi pengusul uji materi jika ada perda bertentangan Pancasila," ujar Ani.

 

Baca juga; Pemerintah Jerman Tawarkan Kesempatan Kerjasama Penelitian bagi Universitas Jember

 

Sekretaris Utama BPIP Karjono Atmoharsono menyampaikan, upaya memastikan suatu peraturan perundang-undangan maupun perda tidak bertentangan dengan Pancasila merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan mulai dari tahap penyusunan naskah akademik.

Hal tersebut, kata dia, tidak terlepas dari sejarah bahwa Pancasila merupakan dasar negara.

"Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, Pancasila alat pemersatu bangsa, Pancasila Sakti dan Pancasila sumber dari segala sumber perundang-undangan," kata Karjono pada kesempatan yang sama.

Dia menekankan bahwa setiap peraturan maupun perda harus berlandaskan Pancasila agar harmonis dan sinkron dalam menjaga kesatuan hukum nasional.

Dalam seminar itu muncul usulan dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda bahwa pemerintah perlu memperkuat eksistensi BPIP agar dapat terlibat langsung dalam melakukan pengawasan sejak naskah akademik peraturan perundang-undangan maupun perda dirancang.

Komentar

250 Karakter tersisa