Ilustrasi suasana sholat di masjid. Berdasarkan survei, Kementerian Agama menemukan ada 41 masjid terpapar radikalisme, Foto: Pixabay
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin mengimbau semua pihak agar masjid tidak dimanfaatkan kelompok tertentu untuk melakukan dakwah negatif, seperti hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, dan lainnya.
"Masjid adalah tempat ibadah dan tempat umat untuk mendapatkan kedamaian," ujar Muhammadiyah Amin di sela menjadi narasumber Rakor Pembentukan Pokja Pendamping Sasaran Deradikalisasi Wilayah Jatim, Jateng, dan DI Yogyakarta di Surabaya, Kamis, 21 Februari 2019.
Terlebih, kata Muhammadiyah, di tahun politik sekarang ini pengurus dan jamaah harus teliti dan selektif mengundang penceramah, sebab masjid sangat rentan dijadikan tempat berkampanye dengan berdalih melakukan dakwah.
"Jangan sampai masjid yang seharusnya sebagai tempat menebar kesejukan dan kedamaian, justru dijadikan tempat menebar fitnah dan adu domba," kata Muhammadiyah menegaskan.
Berdasarkan catatannya, akhir Oktober 2018 muncul hasil survei Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) tentang masjid terindikasi radikalisme. Survei tersebut dilakukan ke 100 masjid di lingkungan pemerintah dan lembaga. Hasil dari survei tersebut, tercatat ada 41 masjid terindikasi radikalisme.
Pihaknya, kata Muhammadiyah, mengundang P3M untuk memaparkan secara detil hasil survei tersebut, apalagi yang diteliti masjid pemerintahan.
Menurut Muhammadiyah, masjid di lingkungan pemerintahan/lembaga itu banyak yang ditangani atau pengurusnya bukan orang berkompeten dan kurang memiliki ilmu agama dengan baik. Tapi, sebagian besar merupakan pegawai dan pensiunan kantor kementerian/lembaga tersebut.
"Dari masalah itu, Kemenag mengirimkan surat ke setiap sekretaris kementerian/lembaga supaya menempatkan pengurus masjid berkompeten," kata Muhammadiyah.
Untuk mengantisipasinya, Muhammadiyah mengatakan, pihaknya selalu melakukan pembinaan tentang tugas pengurus masjid dan bagaimana membina jamaah, termasuk imbauan agar para penceramah memegang teguh sembilan seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah.
"Kalau misalnya ada penceramah menyampaikan hal terlarang, berikutnya jangan dipakai lagi. Karena masjid terindikasi hal negatif tidak terlepas dari tiga hal, yaitu jamaah, pengurus, serta dai," kata Muhammadiyah menegaskan.
Tinggalkan Komentar